Sebelum Dianiaya, Mario Dandy Perintahkan Korban Push Up 50 Kali

Jumat 24 Februari 2023, 22:33 WIB
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Sumber : Tangkapan Layar Kompas TV)

Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Sumber : Tangkapan Layar Kompas TV)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dia adalah Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo yang sudah dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, remaja berusia 19 tahun itu adalah orang yang merekam tindakan brutal Mario terhadap David di Perumahan Green Permata, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 malam.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pada bulan Januari 2023, Mario mendapat informasi dari temannya yang berinsial APA.

Baca Juga: Kecelakaan Motor Mio Bonceng 3 vs Supra di Waluran Sukabumi, 1 Tewas

APA yang merupakan seorang perempuan ini menceritakan bahwa sekitar tanggal 17 Januari, AG mendapat perlakukan tidak baik dari David.

AG merupakan remaja putri yang disebut-sebut sebagai pacar Mario. Selain itu, AG mantan pacar David.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS itu mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG," kata Ade Ary Syam kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Pada 20 Februari 2023, Mario kemudian menghubungi Shane. Shane menanyakan kondisi Mario, namun pertanyaan itu ditanggapi emosi oleh Mario.

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

Saat itu Shane bukannya menenangkan tapi yang adalah malah memanasi-manasi Mario. "Tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Dan," ujar Ade Ary menirukan perkataan Shane kepada Mario.

Ditanggal 20 itu, Mario bersama Shane dan AG pergi untuk menemui korban. Mereka pergi menggunakan mobil Rubicon milik Mario. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sampai dilokasi tersebut, Shane bertanya kepada Mario apa yang harus dilakukannya. Mario lantas meminta Shane memvideokan. Sejurus kemudian Shane meminta handphone Mario untuk memvideo. 

Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut

Para tersangka itu bertemu dengan David. Mario menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David tak kuat dan hanya sanggup melakukannya sebanyak 20 kali.

Lalu, David disuruh untuk melakukan sikap tobat oleh Mario. Saat itu, David menyampaikan dirinya tak bisa melakukannya.

"Sehingga tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary.

Baca Juga: Berujung Cerita Horor, Geger Kabar Lelaki Lompat dari Jembatan Sekarwangi Sukabumi

Namun, David tetap tak bisa melakukannya. Hingga akhirnya Mario menyuruh David untuk kembali mengambil posisi push up dan kemudian melakukan aksi kekerasan.

"Telah terjadi kekerasan dengan cara menendang kepala korban kemudian menginjak kepala korban beberapa kali juga menendang perut dan memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up," ujarnya.

Saat itu Shane terus merekam menggunakan handphone milik Mario.

Baca Juga: Jadwal Lengkap 9 Laga Sisa PSM Makassar di Liga 1, Misi Berat Jaga Puncak Klasemen

Rekaman video di handphone tersebut telah diputar, selain itu polisi telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari para saksi di lokasi. 

Saat itu orang tua rekan korban datang menolong kemudian menghubungi satpam perumahan lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu juga, kedua pelaku diamankan.

Adapun korban dibawa ke rumah sakit. Korban penganiayaan, David adalah anak Jonathan Latumahina yang merupakan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Baca Juga: Misteri Goa Saron Dibalik Keindahan Curug Caweni Sukabumi

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak. Tersangka S sudah kami dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Ade Ary menuturkan sebelum kejadian penganiayaan AG ini menghubungi korban. AG ini menyatakan ingin memberikan kartu pelajar milik korban.

Untuk Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sebelum kasus ini terjadi, Mario kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosialnya diantaranya mobil Rubicon hitam. Mobil tersebut ia gunakan saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David mengungkap hal lain. Yaitu soal harta kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan ayah dari Mario. Semenjak kasus penganiyaan itu terjadi, sosok Rafael menjadi perhatian beserta dengan jumlah hartanya yang fantastis. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Namun Rafael menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia mundur setelah menjadi sorotan publik buntut dari ulah anaknya Mario. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life20 April 2024, 10:00 WIB

7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hidup Tenang, Yuk Lakukan!

Ingin Hidup Tenang dan Bahagia? Yuk Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Tenang (Sumber : Pexels/Kaushal Moradiya)
Sehat20 April 2024, 09:00 WIB

5 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh, Tanpa Obat!

Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.
Ilustrasi - Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.| Foto: Pixabay/_Alicja_
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ekstrak daun kencana ungu dapat membantu menurunkan kadar gula darah, yang bermanfaat bagi penderita diabetes atau orang yang memiliki masalah kontrol gula (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi