TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Hari Pers Nasional 2023, Sapto Anggoro: Media Perlu Kembali pada Visi dan Misinya

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara.

Penulis
Kamis 9 Feb 2023, 00:05 WIB

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023. |Foto: istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 9 Februari 2023. Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan seminar dalam rangkaian Hari Pers Nasional

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengingatkan media untuk tidak melupakan misi utamanya. Dia menekankan pentingnya media kembali pada idealisme semula jika dari sisi finansial sudah relatif terpenuhi.

“Jika kebutuhan dari sisi ekonomi sudah memadai, media perlu kembali pada visi dan misi yang diembannya. Media itu merupakan pilar keempat demokrasi,” kata Sapto dalam rangkaian Konvensi Media Massa dengan tema Peluang di Tahun yang Menantang dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Rabu (8/2).

Baca Juga: Selain Pawai Barongsai, Ada Bazar Cap Go Meh Kota Sukabumi 9-11 Februari

Paparan Sapto ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh radarcirebon.tv. Di Kota Cirebon yang penduduknya hanya sekitar 300 ribu itu, ternyata banyak siswa yang tidak bisa mengakses internet pada saat pandemi Covid-19. Padahal saat pandemi, proses belajar-mengajar dilakukan secara daring.

“Kami saat itu membantu proses belajar-mengajar siswa di Cirebon. Para guru yang mengajar memanfaatkan radarcirebon.tv sebagai sarana atau media untuk mengajar. Para siswanya mengikuti proses belajar itu dengan menyimak atau melihat radarcirebon.tv,” ungkap Yudha Sanjayaa, pemimpin redaksi Radarcirebon.

Pada bagian lain keterangannya, Sapto menyarankan agar media di era digital ini tidak menyerahkan seluruh aplikasi atau kontennya kepada pihak lain. Semua fasilitas dan aplikasi digital harus dikuasai oleh media. Sapto mengemukakan, jika sebuah media sudah menyerahkan aplikasi dan kontennya kepada pihak lain, maka itu sama artinya menyerahkan separuh hidupnya untuk dikelola ke pihak lain.

Baca Juga: Persib Bandung Minta Maaf Atas Insiden Gesekan Oknum Bobotoh dan Fans PSS Sleman

Apalagi jika itu diserahkan kepada pihak lain yang notabene merupakan perusahaan asing. “Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia,” urainya.

Dia menyarankan sebaiknya media digital bisa membangun ekosistem sendiri. Dengan membangun komunitas atau ekosistem, hal itu memungkinkan sebuah media untuk bisa mendapatkan pemasukan. Di samping itu, bukan tidak mungkin ekosistem itu justru menarik minat pihak lain untuk bergabung.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x