Setor Uang Rusak di ATM, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Rabu 11 Januari 2023, 15:22 WIB
(Foto Ilustrasi) Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah. Pria itu terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya di laman resminya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Mengutip tempo.co, kejadian itu bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, lalu menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian Rochmad mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Cicurug Sukabumi, Satu Orang Ditangkap

Peristiwa itu memunculkan niat dan kesengajaan untuk memasukkan/menyetorkan uang rupiah yang sengaja digunting di setiap sudutnya melalui mesin. Dia menggunting uang tersebut di rumah, lalu beberapa kali menyetorkannya secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Menurut catatan, Rochmad sebanyak enam kali menyetorkankannya. Pertama pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3,9 juta, kemudian kedua di hari yang sama pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6,6 juta.

Ketiga 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15,9 juta. Keempat, di hari yang sama pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2,05 juta. Kelima 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3,15 juta.

Baca Juga: Inilah Mesin ATM Beras Pemkot Sukabumi, Bantu Warga Miskin yang Tak Dapat Bansos

“Keenam 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450 ribu,” tertulis dalam berkas perkara. Total Rp 32,05 juta.

Rochmad memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara terhitung sejak Agustus 2022-September 2022 dan mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar.

Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 April 2024, 18:09 WIB

Disingkat Berkah, Motto Camat Baru Waluran Sukabumi Dongkrak Potensi Alam

Pemerintah Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi menggelar halal bihalal dan pisah sambut dari camat lama Ali Murtado ke camat baru Supendi, di aula kantor Kecamatan Waluran, Kamis (25/4/2024)
Pisah sambut camat Waluran Kabupaten Sukabumi dari Ali Murtado ke Supendi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi25 April 2024, 18:08 WIB

Rapat Dinas dan Halal Bihalal, Dinkes Sukabumi Perkuat Kerjasama Tingkatkan Layanan

Rapat Dinas dan Halal Bihalal Dinkes Kabupaten Sukabumi ini dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Kadinkes Kabupaten Agus Sanusi saat menyampaikan arahan dalam rapat dinas sekaligus halal bihalal yang dibuka Bupati Marwan Hamami. (Sumber : SU/Ilyas)
Life25 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Nabi Sulaiman untuk Memohon Dibukakan Pintu Rezeki dan Kekayaan

Doa Nabi Sulaiman ini dapat di amalkan ketika ingin diberikan rezeki melimpah dari Allah SWT.
Doa Nabi Sulaiman ini dapat di amalkan ketika ingin diberikan rezeki melimpah dari Allah SWT. | Sumber: Freepik.com
Sukabumi25 April 2024, 17:33 WIB

Aksi Protes di PT GSI Bubar, Kades Bojongraharja Beri Jaminan Soal Pungli Tenaga Kerja

Kepala Desa Bojongraharja, Henhen Suhendar mengatakan, warga yang melakukan aksi demonstrasi ini, lantaran mereka merasa kecewa dengan pihak perusahaan.
Kades Bojongraharja, Henhen Suhendar usai menemui warga yang protes pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sehat25 April 2024, 17:30 WIB

Apakah Kopi Aman Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasannya!

Dengan memahami secara mendalam manfaat dan risiko yang terkait dengan konsumsi kopi, pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang pola konsumsi kopi mereka dan menjaga kesehatan mereka tetap optimal.
Ilustrasi. Kopi. Sumber : pixabay/buavit66
Sukabumi25 April 2024, 17:24 WIB

Hadapi Polemik PT GSI Vs Warga. Disnakertrans Sukabumi Kembali Tak Hadir

Koordinator Aksi Dede Raka menyebut hingga saat ini belum melihat pergerakan dari Disnaker sehingga memaksa warga untuk berjuang sendiri.
Warga protes pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar (Sumber: su/awal)
Sukabumi25 April 2024, 17:17 WIB

Protes Pungli Tenaga Kerja, Warga Blokade Jalan Pelabuhan II i Depan GSI Cikembar

kali ini warga melakukan aksi blokade ruas Jalan Provinsi, tepatnya di depan bundaran pintu masuk PT GSI Cikembar, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sukabumi25 April 2024, 17:10 WIB

Isu Pungli Di PT GSI Sukabumi Merebak, Seret Sejumlah Petinggi Perusahaan

Aksi demonstrasi dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Bojongraharja Memanggil (GBM) buntut dugaan pungli hingga menyeret sejumlah petinggi perusahaan.
Aksi warga protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar Sukabumi (Sumber: su/awal)
Musik25 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Sampai ke Bintang Asmidar: Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi

"Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi". Lagu Sampai ke Bintang Asmidar yang kini viral yakni digunakan sebagai backsound video galau dan sedih di aplikasi TikTok hingga Instagram.
Lirik Lagu Sampai ke Bintang Asmidar: Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi (Sumber : YouTube/Asmidar)
Life25 April 2024, 16:30 WIB

9 Cara Agar Tidak Mudah Bosan Saat di Rumah, Ini yang Harus Dikerjakan

Artikel ini akan membahas berbagai ide untuk membantu Anda mengatasi kebosanan dan menemukan kegiatan yang menyenangkan.
Ilustrasi. Bermain dengan keluarga di rumah untuk mencegah rasa bosan. Sumber : pixabay/kloow99