SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Lalu apa 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak itu?
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Pekerja menikah.
5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.