Bagaimana Ketentuan Hak Istirahat Pekerja di Perpu Cipta Kerja? Simak Informasinya

Senin 02 Januari 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Karyawan. Hak istirahat pekerja menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja | Foto: Pixabay

Ilustrasi Karyawan. Hak istirahat pekerja menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Cipta Kerja disebut-sebut sebagai upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Melansir dari Akurat.co, dalam Perppu Ciptaker tidak membahas istirahat atau cuti panjang yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Kebutuhan Mendesak

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Inflasi Sepanjang 2022 Tembus 5,51 Persen, BPS Beberkan Pemicunya

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan dalam UU 13/2009 tentang Ketenagakerjaan. Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.

Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Baca Juga: Lengkap dengan Hitungan Weton, Inilah Kalender Jawa Bulan Januari 2023

Sedangkan aturan cuti, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun.

Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun.

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jayabaya, Raja Kediri yang Terkenal dengan Ramalannya

Perppu Ciptaker pasal 81 mengubah pasal 79 UU tersebut dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Ketentuan libur dua hari dalam satu minggu dihapus.

Hal ini tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Ciptaker yang berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Di sisi lain, Perppu Ciptaker tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Baca Juga: Mengenal Eiichiro Oda, Sosok Sang Pencipta One Piece yang Berulang Tahun ke-48

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Termasuk PPPK, Ini Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Sumber: Akurat.co/Widya victoria

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa