Senasib dengan Putri, Eksepsi Ferdy Sambo Juga Ditolak
[object Object]
Kamis 20 Okt 2022, 12:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu,26 Oktober 2022 pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Sang istri juga bernasib sama dengan Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini ditolak JPU. Dalih JPU menolak eksepsi Putri karena tidak berdasar hukum.
Serius Baca Tanggapan JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian batik dan kacamata. Dia nampak serius dan teliti membaca ulang isi berkas tanggapan JPU yang tengah dibacakan di persidangan. Beberapa kali Ferdy Sambo juga terlihat mencoret berkas tanggapan JPU yang dipegangnya itu.
Minta Ferdy Sambo Dibebaskan
Pada Senin, 17 Oktober 2022, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
JPU kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami perlu sampaikan pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum. Kami selesai membacakan surat dakwaan tim penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami. Surat kami telah serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum satu minggu lalu, sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Atas hal itu, tim JPU meminta majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 24 Oktober 2022 pekan depan. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
"Saudara penuntut umum kalah cepat sama penasihat hukum. Ya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap maka akan kita lewatkan itu dan kita akan langsung jatuhkan putusan sela," kata Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama lima jam lebih hingga pukul 15.40 WIB.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Jembatan Kompa Dibangun Ulang DPU Sukabumi, Akses Parungkuda-Cipangulaan Bakal Lebih Lebar
Sukabumi 15 Sep 2026, 21:11 WIB
Minta Korban Jangan Takut, Dewan Rahma Soroti Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub Sukabumi
DPRD Kab. Sukabumi 15 Sep 2026, 20:16 WIB
UPTD Pertanian Jampangkulon Bantah Beri Rekomendasi, Viral Borong Pertalite di SPBU Pasiripis Sukabumi
Sukabumi 15 Sep 2026, 19:58 WIB
Karhutla di Sukabumi Telan Korban Jiwa, Nenek di Cidadap Meninggal Saat Padamkan Api
Sukabumi 15 Sep 2026, 19:37 WIB
Otoritas Arab Saudi Rilis Alert Serangan Rudal ke Makkah, Jeddah dan Taif
Internasional 15 Sep 2026, 19:12 WIB
Hwang Min Hyun Dikabarkan Menggantikan Lee Jong Suk di Iseop's Romance
Film 15 Sep 2026, 19:00 WIB
Kecelakaan di Surade Sukabumi: 2 Motor Tanpa Plat Nomor, Polisi Ungkap Kondisi Korban
Sukabumi 15 Sep 2026, 18:32 WIB
BMKG: Sukabumi Potensi Angin Kencang dan Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
Science 15 Sep 2026, 18:21 WIB
Arti Paribasa Sunda Mindingan Beungeut ku Saweuy dan Contohnya dalam Keseharian
Life 15 Sep 2026, 18:15 WIB
Marc Klok Sebut Dukungan Bobotoh di Korea Selatan Jadi Motivasi Persib Hadapi FC Seoul
Olahraga 15 Sep 2026, 17:47 WIB
PETA KEKUASAAN EKONOMI PRABOWO: Ketika Purbaya Dicopot, Siapa Sebenarnya yang Sedang Berkuasa?
Opini 15 Sep 2026, 17:36 WIB
Profil Amanda Rigby, Calon Istri Andre Taulany yang Bikin Netizen Penasaran
Seleb 15 Sep 2026, 17:30 WIB
Lonjakan Pasien IGD: ISPA Mendominasi Kasus Kesehatan di Kota Sukabumi
Sehat 15 Sep 2026, 17:20 WIB
Kangen Band Tak Jadi Bubar, Dodhy: Kami Sepakat Kembali Bersama
Musik 15 Sep 2026, 17:15 WIB
Bukan Vietnam, Thailand atau Malaysia, Ini Lawan Terberat Timnas Indonesia Menurut John Herdman
Olahraga 15 Sep 2026, 17:12 WIB
54 Pelajar SMAN 1 Ciracap Rekam KTP-el Lewat Layanan Jemput Bola Dukcapil Sukabumi
Sukabumi 15 Sep 2026, 17:06 WIB
Lirik Lagu Baik Hati dari Juicy Luicy: Kini Tak Jadi Satu yang Pasti Bukan Salahmu
Musik 15 Sep 2026, 17:00 WIB
BPJS PBPU Pemkot Sukabumi Bakal di Cut Off? DPRD: Geser Anggaran ke 2027
Keuangan 15 Sep 2026, 16:53 WIB
UMMI Kembangkan Prototipe Sampo Herbal Antiketombe Berbasis Seledri dan Jahe
Inspirasi 15 Sep 2026, 16:44 WIB









