Senasib dengan Putri, Eksepsi Ferdy Sambo Juga Ditolak
[object Object]
Kamis 20 Okt 2022, 12:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu,26 Oktober 2022 pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Sang istri juga bernasib sama dengan Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini ditolak JPU. Dalih JPU menolak eksepsi Putri karena tidak berdasar hukum.
Serius Baca Tanggapan JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian batik dan kacamata. Dia nampak serius dan teliti membaca ulang isi berkas tanggapan JPU yang tengah dibacakan di persidangan. Beberapa kali Ferdy Sambo juga terlihat mencoret berkas tanggapan JPU yang dipegangnya itu.
Minta Ferdy Sambo Dibebaskan
Pada Senin, 17 Oktober 2022, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
JPU kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami perlu sampaikan pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum. Kami selesai membacakan surat dakwaan tim penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami. Surat kami telah serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum satu minggu lalu, sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Atas hal itu, tim JPU meminta majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 24 Oktober 2022 pekan depan. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
"Saudara penuntut umum kalah cepat sama penasihat hukum. Ya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap maka akan kita lewatkan itu dan kita akan langsung jatuhkan putusan sela," kata Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama lima jam lebih hingga pukul 15.40 WIB.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Meriah! Warga Kebon Manggu Kota Sukabumi Tutup HUT ke-81 RI, Ajang Eratkan Warga dan Regenerasi Pemuda
Sukabumi 21 Agu 2026, 22:44 WIB
Diduga Aniaya Warga hingga Pingsan, Kades Mekartanjung Sukabumi Dipolisikan
Sukabumi 21 Agu 2026, 22:09 WIB
Ikan Mati Diduga Limbah Bocor ke Kolam Warga di Jampangkulon, SPPG Nagraksari Siap Ganti Rugi
Sukabumi 21 Agu 2026, 21:36 WIB
Satu Suara 1000 Inspirasi, Kisah Tunanetra ITMI Menembus Dunia Radio Digital
Sukabumi 21 Agu 2026, 21:12 WIB
Pengawasan di Sukadamai, Jaenudin Soroti Nasib Anak Berkebutuhan Khusus di Sukabumi
Sukabumi 21 Agu 2026, 20:46 WIB
Api Hanguskan Lahan Alang-Alang di Area Perumahan Karangtengah Cibadak, Diduga Dibakar OTK
Sukabumi 21 Agu 2026, 20:46 WIB
Komisi I DPRD Sukabumi Cek Kepatuhan Perizinan PT Indocement di Cicantayan
DPRD Kab. Sukabumi 21 Agu 2026, 20:36 WIB
Damkar Terkendala Akses Jalan, 3 Rumah di Permukiman Padat Cibadak Terbakar
Sukabumi 21 Agu 2026, 20:27 WIB
Cek Fakta: Makan Bergizi Gratis Bakal Disalurkan melalui ATM MBG, Benarkah?
Cek Fakta 21 Agu 2026, 20:18 WIB
Lee Jong Won Dikabarkan Gantikan Lee Soo Hyuk di Drama Korea ‘Men of the Harem’
Film 21 Agu 2026, 20:00 WIB
Jennie BLACKPINK Siap Comeback Dengan Album Fallen Angel Pada Agustus 2026
Musik 21 Agu 2026, 19:00 WIB
Nancy Grace Roman, Teleskop NASA yang Akan Mengungkap Lebih Banyak Misteri Alam Semesta
Science 21 Agu 2026, 18:15 WIB
Jika Gagal di Playoff ACL Two, Persib Bandung Hadapi Shan United di AFC Challenge League 2026/2027
Olahraga 21 Agu 2026, 18:14 WIB
Bersandar di Tiang Masjid, Warga Parungkuda Sukabumi Ditemukan Meninggal di Jakarta
Sukabumi 21 Agu 2026, 18:05 WIB
Manis Legit Durian Sukamaju Cikakak Sukabumi, Pembeli Berdatangan hingga dari Medan
Sukabumi 21 Agu 2026, 18:01 WIB
Kawal Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong DPR Revisi Aturan BBL
DPRD Kab. Sukabumi 21 Agu 2026, 17:57 WIB
GABUT Mahasiswa KKM STKIP Bina Mutiara Perkenalkan Aqua Smart
Inspirasi 21 Agu 2026, 17:11 WIB
Lirik Lagu Jalan Tengah Mikha Tambayong feat Rayi Putra, Tentang Perpisahan Dewasa
Musik 21 Agu 2026, 17:00 WIB









