Pascaputusan MK, Dewan Pers-Konstituen Lakukan Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

Rabu 07 September 2022, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu menjadi perhatian khusus Dewan Pers. Oleh sebab itu, mereka bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi permasalahan tersebut.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Hal tersebut berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah --menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers-- sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia. 

Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Acara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

photoKetua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra  - (Istimewa)</span

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. 

“Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai. 

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen, sementara presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan oleh Dewan Pers.

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu. 

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

“Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. 

Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi.

Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.

Baca Juga :

Usulan RKUHP Dewan Pers Dapat Pujian dan Tanggapan Positif dari Komisi III DPR

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi07 Mei 2024, 22:59 WIB

Tol Bocimi Parungkuda Sukabumi Masih Ditutup Imbas Longsor, Pedagang Warung Terdampak

Sejumlah pedagang warung di Parungkuda Sukabumi keluhkan sepi pembeli hingga omzet menurun imbas exit Tol Bocimi seksi 2 ditutup untuk penanganan longsor.
Deretan warung di seberang GT Parungkuda Sukabumi yang terdampak penutupan exit tol Bocimi seksi 2. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi07 Mei 2024, 21:52 WIB

Dinas PU Tangani Ruas Jalan Longsor di Kalibunder Sukabumi

Pasang bronjong hingga perbaikan plat beton, UPTD PU Wilayah Jampangkulon tangani ruas jalan longsor di Kalibunder Sukabumi. Begini progresnya.
Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rudi AB saat monitoring penanganan ruas jalan longsor di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 21:10 WIB

Tingkatkan Minat Baca Pelajar, Diarpus Sukabumi Optimalkan Peran Pusling UPP Surade

Lewat Perpustakaan Keliling atau Pusling, Diarpus Kabupaten Sukabumi melalui UPP Surade gencar melakukan upaya peningkatan minat baca pelajar di Pajampangan.
Para murid SDN 1 Cibodas Cibitung Sukabumi sambut antusias Perpustakaan Keliling (Pusling) UPP Surade. (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari

Awas! Inilah Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
Keuangan07 Mei 2024, 20:45 WIB

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Tahara di BPR Kalapanunggal Sukabumi Diperpanjang

Pendaftaran rekening Tahara di Perumda BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal telah diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Umum Administrasi dan Keuangan BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal, Susan Irawati, menunjukan brosur Tahara. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola07 Mei 2024, 20:30 WIB

Misi Raih Tiket Olimpiade Paris 2024: Shin Tae-yong Berharap Kebugaran Pemain Terjaga

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea.
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi07 Mei 2024, 20:24 WIB

Perumdam TJM Perbaiki Pipa Bocor akibat Terlilit Akar Pohon di Parungkuda Sukabumi

Perumdam TJM Sukabumi Cabang Parakansalak melakukan perbaikan pada pipa distribusi utama berukuran 4 inci yang bocor akibat terlilit akar pohon.
Perbaikan pipa milik Perumdam TJM yang bocor akibat terlilit akar pohon mahoni di Parungkuda Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 20:07 WIB

Tak Diberi Minuman Gratis, 2 Pemuda Mabuk Aniaya Penjual Jamu di Sukaraja Sukabumi

Berikut kronologi dan motif dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu di Sukaraja Sukabumi. Kedua pelaku kini sudah diringkus polisi.
Tempat kejadian perkara dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu yang berada di Sukaraja Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi, Ampuh!

Begini Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. Yuk Praktekkan!
Ilustrasi - Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. (Sumber : Pexels/fauxels)
Sehat07 Mei 2024, 19:45 WIB

Teh Hijau: Manfaatnya untuk Meningkatkan Umur Panjang, Kolesterol dan Mengelola Gula Darah

Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda.
Ilustrasi - Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda. (Sumber : Freepik.com).