SUKABUMIUPDATE.com - Tim pengacara dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator tim advokat mengatakan pihaknya juga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lain dalam kasus kematian Brigadir J.

“Kami membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUH Pidana juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, juncto Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Senin (18/7/2022) seperti yang kami lansir dari Tempo.co
Terkait soal pembunuhan berencana tersebut, Kamaruddin menyatakan mereka telah membawa sejumlah bukti.
Bukti tersebut diantaranya adalah perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan soal penyebab kematian Yosua dengan fakta yang ditemukan oleh pihak keluarga di tubuh jenazah.
Polisi menyatakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat aksi baku tembak dengan Bharada RE yang merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Pihak keluarga menemukan sejumlah luka sayatan dan memar di tubuh Yosua yang tak dilaporkan oleh Karopenmas.
“Pertama (luka) di bawah mata, kemudian di hidung, bibir, di bahu, kemudian di tangan atau di jari, kemudian di kaki,” tutur Kamaruddin.