SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan jika pada tanggal 17 Juli mendatang, vaksin booster untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum mulai berlaku.
Oleh sebab itu dia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk segera melakukannya.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan untuk melakukan perjalanan tanpa perlu tes antigen atau PCR.

"Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," ujar Menhub dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022, seperti melansir dari suara.com.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.
"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," imbuh dia.