RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 Juta

Senin 11 Juli 2022, 09:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Salah satunya adalah tentang menghasut hewan yang tertulis dalam Pasal 338. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal tersebut dari draft RKUHP final.

Pasal tersebut merujuk kepada enam hal, yaitu: a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang; b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Lalu pada huruf d. menyasar pada tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaan; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Seluruh bagian dari pasal tersebut sama persis dengan Pasal 340 dalam draf RKUHP 2019.

Selanjutnya Pasal 339 Ayat 1 sampai 3 mengatur seputar penganiayaan terhadap hewan. Disebutkan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Pasal 339 Ayat 1 huruf a. menyasar pada orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Kemudian huruf b. ditujukan pada orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan. “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tulis dari Pasal 339 Ayat 2.

Berikutnya pada Ayat 3 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan. Perlu diketahui bahwa denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III berjumlah Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 340 Ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama setahun atau pidana paling banyak kategori II atau Rp 10 juta. Itu merujuk pada huruf a. terkait orang yangmenggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.

Huruf b. ditujukan pada orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan. Sedangkan huruf c. disasarkan kepada orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Sedangkan Pasal 340 Ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut isi lengkap jumlah pidana denda paling banyak yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi