Draf Final RKUHP Bilang Berisik pada Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 Juta

Minggu 10 Juli 2022, 18:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menyebutkan soal gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum pada paragraf delapan. Aturan ini dituliskan dalam Pasal 265 dengan dua ketentuan.

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” tulis draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022.

Ketentuan ini juga dituliskan sama pada draf RKUHP yang dikeluarkan pada 2019. Perbedaannya hanya pada pemangkasan kata di kalimat akhir, yang mana draf 2019 ditulis “malam hari” kemudian draf final hanya menulis “malam." Aturan soal ini juga berbeda paragraf, menurut draf 2019 termasuk ke dalam paragraf tujuh. Lalu aturan tentang ini tertulis pada Pasal 264.

Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan termasuk ke dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.

Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada tujuh perubahan dalam draf anyar tersebut, yakni mengenai 14 isu krusial, penyesuaian ancaman pidana, tindak pidana penadahan, harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, perbaikan teknik penyusunan, dan perbaikan tipo atau salah ketik.

“Demikian tujuh poin perubahan dalam penyempurnaan RUU RKUHP yang diselesaikan pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Edward di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Science28 April 2024, 11:00 WIB

Gempa M6,2 Laut Garut Dirasakan Warga Sukabumi, Apa Itu Intra Slab Earthquake?

BMKG menyebutkan, Gempa M6,2 Selatan Jawa Barat ini terjadi akibat pecahnya batuan dalam lempeng Indo-Australia (intraslab earthquake).
Intra Slab Earthquake: Gempa M6,2 Garut pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Life28 April 2024, 10:47 WIB

5 Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Pasangan Sedang Berbohong, Ini Buktinya

Pasangan yang sedang berbohong akan nampak pada bahasa tubuhnya saat sedang berbicara.
Ilustrasi. Bahasa tubuh pasangan yang berbohong. | Sumber foto : Pexels/Roderick Salatan
Jawa Barat28 April 2024, 10:37 WIB

Data Terkini Dampak Gempa Laut Garut: 27 Rumah Rusak, 4 Orang Luka

Berikut dampak gempa Garut M6,2 yang tercatat oleh BNPB.
Dampak gempa laut Garut M6,2. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 10:30 WIB

4 Rahasia Mengejutkan dalam Membesarkan Anak Supaya Berperilaku Baik

Anak-anak Anda tidak akan belajar mendisiplinkan diri dalam semalam. Pasti ada saatnya mereka berperilaku buruk, tidak peduli seberapa keras Anda berusaha mencegahnya.
Ilustrasi. Cara membesarkan anak supaya berperilaku baik. Sumber : Freepik/@freepik
Science28 April 2024, 10:24 WIB

2 Kali di Sukabumi, Daftar 13 Gempa Merusak Selatan Jabar 1844-2022

Diantara 13 gempa merusak Selatan Jawa tahun 1844-2022, dua diantaranya pernah terjadi di Sukabumi, tepatnya Gempa di tahun 2012 dan 2021.
Gempa M6,2 Garut pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Jawa Barat28 April 2024, 10:06 WIB

Temu Rembug PPPH Kabupaten Garut Gaungkan Halal Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa

Temu rembug ini sarat dengan diskusi mengenai akselerasi sertifikasi halal di kabupaten Garut.
Temu rembug pengurus LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) provinsi Jawa Barat. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 10:00 WIB

Percaya Diri dan Mandiri! 10 Ciri Kamu Perempuan yang Memiliki Mental Kuat dalam Menjalani Hidup

Perempuan yang memiliki mental kuat adalah mereka yang memiliki ketangguhan dan ketahanan dalam menghadapi berbagai rintangan dan tantangan dalam hidup.
Ilustrasi - Perempuan yang memiliki mental kuat adalah mereka yang memiliki ketangguhan dan ketahanan dalam menghadapi berbagai rintangan dan tantangan dalam hidup. | (Sumber : Freepik.com)
Life28 April 2024, 09:30 WIB

Melatih Kesabaran, Ini 5 Kualitas Utama yang Harus Dipupuk pada Anak Sejak Dini

Pelajari sifat-sifat penting yang harus dipupuk pada anak-anak untuk membantu mereka menjadi bahagia dan sukses.
Ilustrasi. Kualitas utama yang harus dipupuk pada anak. Sumber : Freepik/@freepik
Sehat28 April 2024, 09:00 WIB

9 Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Ketahui Sederet Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Sumber Lemak. Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik)
Life28 April 2024, 08:35 WIB

5 Alasan Kenapa Wanita Mandiri Lebih Asyik Sendiri Ketimbang Berpasangan, Ini Faktanya

Wanita mandiri dikenal sebagai golongan yang sangat asyik sendiri ketimbang buru-buru mencari pasangan hidup.
Ilustrasi. Alasan wanita mandiri asyik sendiri. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio