SUKABUMIUPDATE.com - Rambu lalu lintas berguna untuk mengatur ketertiban pengendara dan memberikan informasi serta petunjuk kepada pengguna jalan raya.
Semua pengguna jalan raya diharuskan memahami setiap arti dari rambu lalu lintas yang berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada lima jenis rambu lalu lintas yang berlaku dan harus diketahui oleh pengguna jalan raya.
Dilansir dari Suara.com, berikut jenis rambu lalu lintas yang ada Di Indonesia.
1. Rambu Peringatan
Rambu jenis pertama yaitu rambu yang bersifat peringatan. Rambu ini bertujuan menginformasikan bahwa jalan di depan terdapat sesuatu yang memiliki resiko bahaya.
Jenis rambu ini biasanya memiliki latar belakang kuning, dan tanda atau simbol berwarna hitam.
Contoh dari jenis rambu ini yaitu penyempitan jalan, jalan belok tajam ke kiri, jalan belok tajam ke kanan, jalan bergelombang, jalan licin, ada pekerjaan jalan, hewan liar sering melintas, persimpangan, hati-hati, dan lain-lain.
2. Rambu Larangan
Seperti namanya, rambu ini ingin menyampaikan larangan yang diterapkan mulai dari kamu melihat rambu hingga nanti batas tertentu.
Ciri khas utamanya biasanya memiliki latar berwarna putih dengan gambar atau tanda merah.
Beberapa jenis rambu ini misalnya dilarang melintas, dilarang berhenti, motor dilarang masuk, mobil dilarang masuk, pejalan kaki dilarang masuk, dilarang berbelok ke kiri atau ke kanan, dilarang putar balik, dilarang melewati batas kecepatan tertentu, dan lain-lain.
3. Rambu Petunjuk
rambu jenis ini berfungsi menunjukkan arah atau lokasi yang bisa dituju dengan melewati jalan tertentu.
Sebenarnya rambu ini cukup beragam, ada yang bentuknya menyerupai rambu perintah, ada yang berlatar hijau dan bergambar putih, hingga berwarna coklat dan bergambar putih.
Beberapa contoh rambu petunjuk yaitu rambu penunjuk arah antar kota dan antar provinsi, rambu penunjuk jalan tol, rambu penunjuk batas kota, rambu petunjuk tempat parkir, rambu penunjuk tempat ibadah, dan lain sebagainya.
4. Rambu Perintah
Rambu jenis ini merupakan tanda yang mengharuskan pengguna jalan untuk mentaati apa yang disampaikan.
Rambu jenis ini memiliki ciri seperti latar berwarna biru cerah, dengan tanda berwarna putih sehingga tampak jelas.
Beberapa contoh rambu ini adalah wajib belok kanan, wajib mengikuti arah putaran, wajib untuk pejalan kaki, jalan wajib untuk sepeda, kecepatan minimal wajib sesuai yang ditentukan, menunjukkan wajib melewati lajur sebelah kiri atau kanan, dan sejenisnya.
5. Rambu Tambahan
Rambu tambahan sendiri biasanya digunakan untuk memberikan instruksi khusus pada lokasi-lokasi tertentu.
Bentuknya berlatar putih dengan tulisan atau tanda berwarna hitam. Sedangkan rambu nomor rute jalan menunjukkan ‘identitas’ jalan yang dilalui.
Sumber: suara.com/I Made Rendika Ardian