SUKABUMIUPDATE.com - E-KTP kembali jadi perbincangan publik. Tak hanya soal rencana denda bagi warga yang kehilangan dokumen tersebut, tapi juga soal sistem administrasi dan birokrasi yang masih butuh fotokopi E-KTP padahal kartu tanda penduduk ini sudah memiliki chip.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tidak membantah hal ini, dan memberikan penjelasan soal chip pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang belum dapat dimaksimalkan. Salah satu faktornya karena keterbatasan perangkat pendukung di berbagai instansi.
Bima menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam e-KTP membutuhkan alat pemindai yang belum dimiliki secara merata oleh lembaga pemerintah ataupun otoritas lain. Akibatnya, meskipun e-KTP telah dilengkapi cip, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Commuter Line di Bekasi
“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas juga memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi, walaupun sudah ada cipnya, tidak bisa dipindai dan akhirnya diminta untuk fotokopi,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2026.
Melansir tempo.co, Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan implementasi digitalisasi administrasi kependudukan belum berjalan optimal. Menurut dia, diperlukan intervensi kebijakan agar seluruh instansi terkait menyiapkan infrastruktur pendukung.
Bima menyebutkan pemerintah perlu menyusun regulasi yang mendorong—bahkan bersifat “memaksa”—agar instansi menyediakan perangkat teknologi untuk membaca cip e-KTP. Dengan demikian, identitas kependudukan digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), dapat berfungsi maksimal.
Baca Juga: Iming-iming Janji Umrah Tak Terwujud, Pimpinan Ponpes di Baros Sukabumi Jadi Tersangka
Selain itu, ia menambahkan, selama penggunaan e-KTP belum menjangkau seluruh masyarakat secara penuh, keberadaan KTP fisik masih akan tetap dipertahankan sebagai pendamping. “Selama belum 100 persen digunakan oleh warga, e-KTP masih akan didampingi oleh KTP fisik,” ujarnya.
Bima mengatakan setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan KTP yang harus ditindaklanjuti dengan pencetakan ulang. “Bagi kami, tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Semestinya miliaran rupiah itu bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih dirasakan warga,” ujarnya.
Pemerintah mendorong peningkatan tanggung jawab masyarakat dalam penggunaan KTP. Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah pemberlakuan tarif untuk pencetakan ulang KTP kedua sebagai edukasi kepada warga. Namun ia menegaskan kebijakan tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Daftar 13 Desa di Sukabumi yang Terima Ratusan Juta Dana Panas Bumi PLTP Salak
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026., DPR menanyakan bagaimana KTP yang telah memiliki sistem digital (E-KTP), tapi masih menggunakan sistem manual atau fotokopi dalam penerapannya.





