Leuweung Ruksak, Cai Beak, Manusa Balangsak: Filosofi Hutan dalam Budaya Sunda

Sukabumiupdate.com
Rabu 24 Jun 2026, 17:30 WIB
Leuweung Ruksak, Cai Beak, Manusa Balangsak: Filosofi Hutan dalam Budaya Sunda

Ilustrasi - Leuweung ruksak, cai beak, manusa balangsak, adalah ungkapan yang mencerminkan bagaimana leluhur Sunda sangat mengerti pentingnya keberadaan hutan bagi kelangsungan hidup (Sumber : AI chatGPT)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam budaya Sunda, hutan (leuweung) bukan sekadar ruang fisik berisi pepohonan, melainkan entitas sakral yang menjadi jantung kehidupan.

Hutan sering dipandang sebagai ruang yang harus dihormati, dan kearifan lokal memandangnya sebagai titipan leluhur, di mana keseimbangan alam dan manusia dijaga melalui filosofi tata ruang gunung.

Ada ungkapan yang sangat terkenal dalam budaya Sunda yaitu "Leuweung ruksak, cai beak, manusa balangsak." (Jika hutan rusak, air akan habis, dan manusia akan sengsara).

Baca Juga: Ekonomi Indung, 4 Cara Leluhur Sunda Mengelola Harta Agar Terhindar dari Kemiskinan

Ungkapan tersebut mencerminkan bagaimana leluhur Sunda sangat mengerti pentingnya keberadaan hutan atau leuweung bagi kelangsungan hidup mereka.

Karenanya, orang Sunda membagi kawasan hutan sendiri menjadi tiga zona utama untuk tetap bisa memanfaatkan hutan sekaligus menjaganya. Tiga zona tersebut yaitu;

1. Leuweung Larangan (Hutan Keramat)

Area yang disucikan dan dilarang keras untuk dimasuki, ditebang, atau dimanfaatkan hasilnya. Berfungsi sebagai wilayah konservasi mutlak untuk menjaga kelestarian flora, fauna, dan mata air.

Bahkan, di banyak komunitas adat seperti Masyarakat Adat Baduy dan komunitas Kasepuhan, memasuki kawasan tertentu bahkan memerlukan izin adat.

Baca Juga: Mengenal Leuhang: Sauna Tradisional Warisan Leluhur Sunda Untuk Mengobati Penyakit

2. Leuweung Tutupan (Hutan Lindung)

Hutan yang berfungsi sebagai penjaga tata air dan ekosistem. Masyarakat diperbolehkan masuk, namun tidak boleh merusak atau menebang pohon sembarangan demi mencegah bencana. Di kawasan hutan ini hanya boleh mengambil buah hutan, tanaman obat atau hasil non-kayu tertentu.

3. Leuweung Garapan (Hutan Produksi/Rawayan)

Area yang boleh dikelola oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti bertani, mencari kayu bakar, atau meramu obat-obatan secara bijak.

Aturan ketat ini biasanya diikat oleh sistem kepercayaan seperti pamali (larangan adat) yang berfungsi sebagai indikator kelestarian dan keseimbangan lingkungan.

Praktik ini masih bisa ditemukan dan dipelajari melalui masyarakat adat di berbagai wilayah seperti di Jawa Barat dan Banten.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini