Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Sabtu 17 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat NPWP Secara Online sangat mudah dan tidak ribet. (Sumber : Instagram/@parboaboa)

Ilustrasi - Cara Membuat NPWP Secara Online sangat mudah dan tidak ribet. (Sumber : Instagram/@parboaboa)

SUKABUMIUPDATE.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Fungsi NPWP:

  • Sebagai identitas wajib pajak.
  • Sebagai alat untuk administrasi perpajakan.
  • Sebagai sarana untuk melakukan transaksi keuangan.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan permohonan kredit.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti lelang.

Manfaat NPWP:

  • Mempermudah proses pembayaran pajak.
  • Mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Mendapatkan akses ke layanan perpajakan online.
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Namun, dalam prakteknya masih banyak orang yang tidak tahu NPWP dan tidak tahu cara membuatnya. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya informasi dan edukasi tentang NPWP, proses pembuatan NPWP yang dianggap rumit hingga ketidaktahuan tentang manfaat NPWP.

Tapi tenang saja, berikut ini ada beberapa cara untuk membuat NPWP secara online dan tak perlu ribet.

 

Cara Membuat NPWP

Dikutip dari laman pajakku, saat ini NPWP sangat mudah dibuat. Jangan bayangkan Anda harus ke Kantor Pajak dan mengantri berjam-jam. Kini, selain kantor pajak lebih fleksibel, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online.

 

NPWP online

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang 
  • menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

 

Untuk wanita kawin yang telah hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, berikut persyaratan dibutuhkan.

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Cara Pendaftaran NPWP Secara Online

Saat ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP sebagai berikut:

  1. Silahkan kunjungi link resmi ereg.pajak.go.id
  2. Apabila belum mempunyai akun, silahkan Anda melakukan pendaftaran dengan mengisi alamat email Anda dan klik 'Daftar' dengan mengikuti langkahnya.
  3. Jika sudah, sekarang periksa email yang digunakan dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
  4. Selanjutnya, pilih status 'Pusat', jika Anda seorang perempuan atau laki-laki lajang. Sementara, untuk perempuan yang telah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih opsi 'Cabang'
  5. Poin selanjutnya silahkan Anda melengkapi seluruh dokumen penting sebagai persyaratannya. Sesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak, apakah Anda menjalankan usaha atau tidak.
  6. Silahkan Anda mencetak dokumen dan ditandatangani, kemudian disatukan dengan berkas persyaratan lainnya.
  7. Pilih metode untuk pengiriman dokumen, bisa dengan secara online atau manual dengan cara menyerahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  8. Jika kamu pilih secara online, maka unggah semua berkas dan upload.
  9. Kemudian setelah Anda mengisi semua formulir. Klik tombol 'Token' atau kode rahasia yang ada pada dashboard tersebut.
  10. Kembali cek email Anda, jika dalam 1 menit token belum terkirim, maka Anda bisa mengklik tombol 'Token' kembali.
  11. Lalu lakukan copy-paste token di email Anda dan masuk kembali ke menu 'Dashboard' DJP.
  12. Tekan 'Kirim' dan salin kode di kolom 'Token'
  13. Simpan dan klik 'Kirim Permohonan'

 

Apabila berhasil maka akan muncul pemberitahuan NPWP dan diproses. Formulir fisik akan dikirim paling lambat 1 bulan setelah pendaftaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi08 Mei 2024, 00:00 WIB

Jaga Suplai Air ke Persawahan Tetap Lancar, PU Bersihkan Irigasi di Cikakak Sukabumi

UPTD Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan saluran daerah irigasi Sukawayana di Cikakak Sukabumi dari rumput liar.
UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan rumput liar yang tumbuh menghalangi aliran air di saluran daerah irigasi Sukawayana. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 22:59 WIB

Tol Bocimi Parungkuda Sukabumi Masih Ditutup Imbas Longsor, Pedagang Warung Terdampak

Sejumlah pedagang warung di Parungkuda Sukabumi keluhkan sepi pembeli hingga omzet menurun imbas exit Tol Bocimi seksi 2 ditutup untuk penanganan longsor.
Deretan warung di seberang GT Parungkuda Sukabumi yang terdampak penutupan exit tol Bocimi seksi 2. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi07 Mei 2024, 21:52 WIB

Dinas PU Tangani Ruas Jalan Longsor di Kalibunder Sukabumi

Pasang bronjong hingga perbaikan plat beton, UPTD PU Wilayah Jampangkulon tangani ruas jalan longsor di Kalibunder Sukabumi. Begini progresnya.
Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rudi AB saat monitoring penanganan ruas jalan longsor di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 21:10 WIB

Tingkatkan Minat Baca Pelajar, Diarpus Sukabumi Optimalkan Peran Pusling UPP Surade

Lewat Perpustakaan Keliling atau Pusling, Diarpus Kabupaten Sukabumi melalui UPP Surade gencar melakukan upaya peningkatan minat baca pelajar di Pajampangan.
Para murid SDN 1 Cibodas Cibitung Sukabumi sambut antusias Perpustakaan Keliling (Pusling) UPP Surade. (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari

Awas! Inilah Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
Keuangan07 Mei 2024, 20:45 WIB

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Tahara di BPR Kalapanunggal Sukabumi Diperpanjang

Pendaftaran rekening Tahara di Perumda BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal telah diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Umum Administrasi dan Keuangan BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal, Susan Irawati, menunjukan brosur Tahara. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola07 Mei 2024, 20:30 WIB

Misi Raih Tiket Olimpiade Paris 2024: Shin Tae-yong Berharap Kebugaran Pemain Terjaga

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea.
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi07 Mei 2024, 20:24 WIB

Perumdam TJM Perbaiki Pipa Bocor akibat Terlilit Akar Pohon di Parungkuda Sukabumi

Perumdam TJM Sukabumi Cabang Parakansalak melakukan perbaikan pada pipa distribusi utama berukuran 4 inci yang bocor akibat terlilit akar pohon.
Perbaikan pipa milik Perumdam TJM yang bocor akibat terlilit akar pohon mahoni di Parungkuda Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 20:07 WIB

Tak Diberi Minuman Gratis, 2 Pemuda Mabuk Aniaya Penjual Jamu di Sukaraja Sukabumi

Berikut kronologi dan motif dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu di Sukaraja Sukabumi. Kedua pelaku kini sudah diringkus polisi.
Tempat kejadian perkara dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu yang berada di Sukaraja Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi, Ampuh!

Begini Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. Yuk Praktekkan!
Ilustrasi - Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. (Sumber : Pexels/fauxels)