Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Apa Saja Sih Syaratnya?
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.
Karena hamil duluan orang tuanya memilih menikahkan mereka, bahkan sudah ada yang melahirkan.