Top Up Dompet Digital Akan Kena PPN 11 Persen, Berikut Simulasinya

Senin 11 April 2022, 08:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan soal PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Melansir dari tempo.co, diantara 14 aturan tersebut, terdapat aturan yang mengenakan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen. Hal itu termaktub dalam PMK Nomor 69/PMK. 03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

photoIlustrasi Transaksi Menggunakan Dompet Digital - (Freepik)</span

"Jadi itu (yang kena PPN) imbalan jasanya, enggak ada kaitannya dengan uang yang ada di tabungan kita pindahkan," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual Rabu, 6 April 2022.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah prinsip perlakuan yang sama antara PPN transaksi digital dan konvensional. Menurut dia, tidak ada objek pajak baru dalam ekonomi digital, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP (barang kena pajak). Sedangkan jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak atau JKP yang dibebaskan PPN

Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

Menurutnya, fintech diatur kembali karena dia beririsan seperti perbankan. Yang dikenakan PPN dalam konteks finansial teknologi, kata dia, adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memfasilitasi. 

Fintech ini memfasilitasi antara para pihak baik lender maupun investor, maupun konsumen.

photoIlustrasi Membayar Menggunakan Dompet DIgital - (Freepik)</span

"Misalnya bapak ibu melakukan top up. Ketika bapak ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misal Rp 1.500. Yang dikenakan PPN itu 11 persen dari Rp 1.500, bukan nilai yang di-topup. Ada jasa yang memang dipakai oleh para pihak tadi yang di fasilitasi oleh fasilitator," ujarnya.

"Jadi bukan saya top up Rp 1 juta, kena pajak dari Rp 1 juta itu. Binomo dong namanya itu. Ini enggak, jadi yang kita kenakan itu jasa atau biaya administrasi yang dikenakan para pihak yg melakukan transaksi di pasar itu," katanya.

Jadi kalau, misal orang melakukan transfer uang yang jasanya Rp 6.500, maka yang kena PPN itu Rp 6.500 dikali 11 persen atau kisaran Rp 650.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati
Sukabumi26 April 2024, 14:10 WIB

Kerugian Rp 928 Juta! Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.
YK (53 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota. YK adalah ketua koperasi Murni Berkah Jaya yang diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bodong. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat26 April 2024, 14:00 WIB

Berapa Seharusnya Kadar Kolesterol Normal? Simak Kisarannya Berdasarkan Usia

Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat.
Ilustrasi - Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat. (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sehat26 April 2024, 13:30 WIB

8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Inilah Sejumlah Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Bola26 April 2024, 13:00 WIB

Persis Solo vs Persita Tangerang di Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Degradasi!

Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo.
Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo. (Sumber : X/@persisofficial/@Persitajuara).
Sehat26 April 2024, 12:30 WIB

8 Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek

Berikut Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek. Sudah Coba?
Sup Ayam. Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola26 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan.
Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan. (Sumber : X/@TimnasIndonesia).