Perumdam TJM Sukabumi Terus Berbenah, Kini Miliki 21 Cabang dan Unit

Sukabumiupdate.com
Sabtu 08 Agu 2026, 13:00 WIB
Perumdam TJM Sukabumi Terus Berbenah, Kini Miliki 21 Cabang dan Unit

Bupati Asep Japar dan Direktur Utama Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, M Kamaludin Zen saat menghadiri pembukaan event IWWEF 2025. (Sumber: Dokpim Pemkab Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi terus melakukan pembenahan di tengah tuntutan pelayanan air bersih yang harus berjalan setiap hari. Pembenahan itu tidak hanya menyangkut pelayanan kepada pelanggan, tetapi juga administrasi, teknis, pengelolaan keuangan hingga tata kerja perusahaan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, Tellyana Demorani, mengatakan pembenahan dilakukan seiring dengan kebutuhan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan dan sistem yang terus berkembang.

"PDAM ini pembenahannya banyak. Dari mulai administrasinya, teknisnya," kata Tellyana, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Kebakaran Surken Gunung Gede Pangrango Hanguskan 1 Hektare Lahan, Penyebab Masih Didalami

Menurutnya, Perumdam kini berupaya menjalankan pekerjaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Perizinan untuk pekerjaan juga ditempuh sebagai bagian dari proses tersebut.

Hal serupa diterapkan dalam pengelolaan keuangan. Tellyana mengatakan pemeriksaan dilakukan setiap tahun, termasuk terhadap neraca keuangan perusahaan.

"Kalau kita diaudit itu kan kita setiap tahun ada audit. Gitu kan ya. Itu dari neraca keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Konser Reggae di Purwasedar Sukabumi Batal Usai Ditolak Warga, Musisi Merasa Didiskreditkan

Sejumlah proses di dalam perusahaan, kata dia, juga telah menggunakan sistem. Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat pengelolaan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena sekarang sudah by system semua, jadi memang tidak bisa diotak-atik. Karena itu sudah by system," katanya.

Dalam menjalankan kegiatan perusahaan, Perumdam juga mengacu pada dasar hukum yang mengatur pengelolaan sistem penyediaan air minum atau SPAM. Tellyana menyebut ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam menjalankan pekerjaan, termasuk dalam mengatur hak dan kewajiban penyedia layanan serta konsumen.

Baca Juga: Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Bayu Permana Soroti Tata Kelola Lingkungan Sukabumi

Selain pembenahan internal, Perumdam TJM kini memiliki 21 cabang dan unit yang melayani kebutuhan pelanggan di Kabupaten Sukabumi. Tellyana mengatakan keberadaan cabang dan unit tersebut menjadi bagian dari perjalanan perusahaan dalam mempertahankan pelayanan di tengah tantangan pengelolaan perusahaan air minum.

"Kita dengan saat ini sudah punya 21 cabang dan unit. Dan bisa bertahan sampai di titik ini," ujarnya.

Menurut Tellyana, kondisi Perumdam di sejumlah daerah juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan untuk terus menjaga kinerja dan keberlanjutan pelayanan. Ia menyebut Perumdam TJM juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Atasi Kekurangan Bangku di SMPN 1 Cisaat Sukabumi

"Belum lagi kita juga memberikan sumbangsih ke PAD," katanya.

Tellyana juga menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian yang disebutnya berasal dari audit BPK, Perumdam TJM berada di peringkat keenam sebagai Perumda tersehat di Jawa Barat. Namun, ia menilai capaian tersebut tidak berarti pembenahan telah selesai. Perusahaan masih perlu terus memperbaiki berbagai sisi, baik administrasi maupun teknis.

"Memang selama ini mungkin masyarakat tahunya karena isu yang beredar itu terlalu banyak, jadi sudah jadi bola liar. Akhirnya tidak tahu, PDAM itu sebenarnya yang Kabupaten Sukabumi itu berprestasi di Jawa Barat, termasuk yang sangat sehat," ujarnya.

Baca Juga: Zonasi 6 Depa Jadi Kesepakatan Nelayan Jaring Tanam dan Jaring Obor Ujunggenteng Sukabumi

Karena itu, Perumdam ingin terus memperbaiki cara menyampaikan informasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial dan merencanakan pengembangan informasi melalui website agar informasi yang dapat diakses publik semakin mudah ditemukan.

Tellyana mengatakan langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan pelanggan. "Jadi memang kita masih menyortir, mengevaluasi. Karena kita tidak bisa share itu. Patokannya dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Pada akhirnya, pembenahan yang dilakukan Perumdam TJM diarahkan tidak hanya untuk memenuhi aturan administrasi, tetapi juga memastikan setiap kegiatan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan. "Pengadaan dan jasa kita tidak bisa sembarangan. Karena setiap yang dikeluarkan juga harus dipertanggungjawabkan di laporan neraca," pungkas Tellyana. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini