SUKABUMIUPDATE.com - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai dibatasi oleh Pemerintah pada Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal penggunaan BBM, terutama untuk kendaraan roda empat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April.
Fathul Nugroho, Anggota Komite BPH Migas membenarkan adanya keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu.
"Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok," ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum merespons pertanyaan yang dikirimkan lewat nomor selulernya.
Baca Juga: Harga Gak Nyampe Jutaan per Malam, Nginap Disini Buka Jendela Langsung Disambut View Gn Sumbing
Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Baca Juga: Logo HUT ke-112 Kota Sukabumi Resmi Diluncurkan, Usung Harmonisasi dalam Kolaborasi
Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Sumber: Tempo.co




