SUKABUMIUPDATE.com – Pasangan suami istri, Dendi (32 tahun ) dan Ayu Yulia (32 tahun), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tak pernah menyangka ketenangan mereka mendadak buyar. Pemicunya adalah notifikasi tagihan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tiba-tiba masuk ke ponsel Ayu, meski mereka merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Kepada sukabumiupdate.com, Dendi menceritakan bagaimana istrinya panik hingga menangis setelah notifikasi itu muncul. “Saya sempat tanya ke istri, benar nggak pernah pinjam uang online? Dia bilang nggak pernah. Tapi tiba-tiba ada tagihan jutaan rupiah,” ungkap Dendi saat diwawancarai, Rabu (17/9/2025).
Belakangan diketahui, sebelum notifikasi itu masuk, Ayu sempat mendapat pesan WhatsApp dari nomor asing. Orang tersebut mengaku salah transfer sebesar Rp5 juta dan meminta uangnya dikembalikan. Tanpa curiga, Ayu lantas mengirim uang ke rekening yang disebutkan. Tak lama berselang, notifikasi pinjol ilegal pun bermunculan.
Baca Juga: KDM Akui Suka Sikap Kritis Mahasiswa: Kritik Jadi Modal Perubahan
Dendi yang kebingungan mencoba menenangkan istrinya, lalu memutuskan melapor ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa bukti percakapan dan rekening koran. Ketua RW 09 setempat turut mendampingi mereka saat membuat laporan. Kasus ini teregister dengan nomor STPL/210/IX/2025. “Kami ingin pelaku segera ditangkap supaya tidak ada lagi korban,” harap Dendi.
Merasa khawatir keamanan data keuangan terganggu, pasangan ini bahkan berniat mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening. “Kami takut uang sekolah anak dan simpanan di bank ikut kena hack, jadi rencananya semua akan diganti,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini, kasus sedang ditangani Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan mudah percaya jika ada yang mengaku salah transfer. Pastikan kebenarannya sebelum mengirimkan uang,” tegas Astuti.