SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan membuka peluang investasi besar di sektor tenaga angin. Komitmen ini ditegaskan setelah pertemuan dengan calon investor asal Tiongkok yang berbasis di Singapura. Pertemuan berlangsung di Pendopo Sukabumi pada 26 Agustus 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan calon investor berniat menanamkan modal pada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada energi berbasis fosil seperti batubara, yang selama ini menjadi penopang industri.
“Investasi ini sejalan dengan kebijakan energi nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2014. Targetnya, bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan bisa meningkat, sehingga kita terbebas dari emisi karbon yang dihasilkan energi fosil,” kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Sambut Rencana Proyek PLTB di Pajampangan, PMA Mencapai RP7 Triliun
Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp 6 hingga 7 triliun, yang akan difokuskan di dua area utama. Pertama, di Kecamatan Ciracap. Kedua, di kawasan Jampangkulon, Surade, dan Waluran. Menurut Ali, Kabupaten Sukabumi memiliki potensi besar dalam pengembangan energi angin. Sejak Mei lalu, tim investor telah melakukan survei dan riset. Kajian ilmiah ini ditargetkan rampung dalam waktu delapan bulan.
“Iklim di Sukabumi selatan diberkahi angin kencang. Saat ini sudah dipasang pemancar untuk mengukur kestabilan angin. Memang Mei sampai Agustus relatif stabil, tetapi tetap harus dikaji selama setahun penuh agar hasilnya valid,” kata dia.
Jika hasil kajian dinyatakan positif, investor akan melanjutkan ke tahap lelang bersama PLN sebagaimana Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Dari rencana tersebut, Kabupaten Sukabumi diproyeksikan mampu menghasilkan hingga 250 megawatt listrik berbasis energi angin.
“Kami berharap investasi ini bisa terealisasi dengan baik. Saat ini memang sudah ada PLTB di Kecamatan Ciemas, tetapi belum beroperasi karena kendala pembelian listrik oleh PLN. Harapannya, proyek baru ini bisa berjalan lebih lancar,” jelasnya.
Ali mengungkapkan, sesuai amanat Perpres Nomor 79 Tahun 2022, pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan dan insentif bagi investor energi baru dan terbarukan. Langkah ini dinilai penting, karena hingga 2025 porsi energi terbarukan nasional baru mencapai 13 persen, jauh dari target 23 persen.