Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13

Kamis 30 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - THR sebelumnya telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Saat ini, THR PNS 2023 tengah ramai diperbincangkan terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Banyak yang masih mempertanyakan Kapan THR PNS 2023 Cair, usai berita Konferensi Pers Sri Mulyani meluas di media sosial. Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana dengan PNS?

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Lantas, Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!

Lebih lengkap, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan soal THR PNS 2023 saat konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Menkeu menyebut pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, atau dalam Kalender Masehi terhitung tanggal 4 April 2023.

Merujuk Pasal 2, PP Nomor 15 Tahun 2023, ada lima jenis aparatur negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini, yaitu PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian untuk besaran THR dan Gaji ke-13 masing-masing dijelaskan dalam Pasal 11 serta Pasal 12. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023, berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk THR PNS 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja).

THR PNS A berdasarkanPP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah) (10O% tambahan penghasilan).

Maka, besaran THR PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

Sementara untuk Gaji ke-13, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) bahwa Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk Gaji ke-13 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2O23 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tunjangan kinerja).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengah komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan baru diterbitkan pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin. PP ini juga diundangkan di Jakarta dan Salinannya tersedia di laman peraturan.bpk.go.id.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)