TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Sukabumi: Tambahan Pemasukan PAD

Penulis
Senin 11 Jul 2022, 18:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi berharap adanya tambahan pemasukan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini menjadi salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga :

Bapenda Sukabumi Sebut Pajak 108 Hotel dan Restoran Tak Bisa Diserap, Alasannya?

Ada lima program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung selama dua bulan penuh tersebut, yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang berharap dengan program ini pendapatan provinsi dari Pajak PKB dan BBNKB bisa meningkat sehingga berimbas kepada peningkatan dana bagi hasil (DBH) PKB yang diterima Pemkab Sukabumi.

“Sehingga menjadi tambahan pemasukan bagi PAD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Dadang, setiap bulannya Pemkab Sukabumi menerima 30 persen DBH PKB dari provinsi Jabar.“Kita disalur DBH PKB dari provinsi sudah berjalan dua tahun, setiap bulan sekali ditransfer ke BPKAD,” tuturnya.

Pemkab Sukabumi, kata Dadang, sudah membantu mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan ini melalui surat edaran Bupati.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x