Forum TV Lokal NTB Desak MK Ubah Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun

Rabu 06 Maret 2024, 21:24 WIB
Sukri Aruman, praktisi TV lokal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat | Foto : Ist

Sukri Aruman, praktisi TV lokal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diajukan Syaefurrochman kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU-XII/2024 mendapatkan sorotan dari praktisi TV lokal Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sukri Aruman, praktisi TV lokal, yang menjabat sebagai Dewan Pengarah Forum TV Lokal (FTV) Nusa Tenggara Barat mendukung perpanjangan masa jabatan KPI menjadi 5 tahun. Masa jabatan 3 tahun terlalu singkat.

“Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun, sesungguhnya sangat tanggung untuk bisa menjalankan visi misi satu kepengurusan yang harus menyesuaikan dengan RPJMD di daerah yang telah dipatok 5 tahun sesuai masa jabatan kepala daerah,” kata Sukri.

Sukri juga menambahkan, masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berdampak pada program dan strategis yang telah disusun komisioner KPI tidak dapat diimplementasikan secara berkesinambungan.

Baca Juga: 18 Tokoh Ramaikan Bursa Pilkada Sukabumi 2024, Ada Artis hingga Pengusaha

“Masa jabatan KPI 3 tahun menyebabkan program unggulan dan strategis yang dibuat oleh komisioner tidak berkesinambungan karena adanya pergantian komisioner. Tidak ada jaminan Komisioner baru akan melanjutkan program komisioner sebelumnya,” ujar Sukri.

Forum Televisi Lokal (FTV) NTB memberikan dukungan kepada komisioner KPI yang sedang berjuang melakukan penguatan kelembagaan KPI melalui MK.

“FTV NTB melihat semangat judicial review masa jabatan KPI dan KPID yang kini diperjuangkan oleh kawan-kawan KPI dan KPID, haruslah dimaknai sebagai sebuah inisiatif dan ikhtiar untuk membuat lembaga ini makin kuat ke depan,” Ucap Sukri.

Sebelumnya di tempat terpisah, Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Provinsi Jawa Barat mendukung gugatan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran ini.

Baca Juga: Daftar 6 Caleg Dapil Sukabumi yang Diprediksi Melenggang ke Senayan Hasil Pleno KPU

Ketua ARSSLI Jabar, Andriyana mendukung gugatan uji materiil tersebut. Menurutnya masa jabatan KPI seharusnya tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.

“Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio,” pungkas Andriyana.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Kunci Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga, Suami Istri Wajib Tahu Ini!

Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan.
Ilustrasi - Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan. (Sumber : Pexels/ Timur Weber).
Sukabumi05 Mei 2024, 17:11 WIB

Duel Maut Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, Ini Kata Disdik

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini terjadi di luar pengawasan sekolah.
Korban duel maut antarpelajar SMP di Cikembar Sukabumi dipulasara di RSUD Syamsudin SH. (Sumber : Istimewa)