KPID Berbagai Daerah Apresiasi MK pada Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

Kamis 29 Februari 2024, 18:07 WIB
Para Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners Dari kiri: Mochamad Adhi Tiawarman SH, Moh. Agung Wiyono SH, MH,  Syaefurrochman A (Pemohon), M.Z. Al-Faqih SH, SS, M.Si, dan Ichsanty SH.

Para Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners Dari kiri: Mochamad Adhi Tiawarman SH, Moh. Agung Wiyono SH, MH, Syaefurrochman A (Pemohon), M.Z. Al-Faqih SH, SS, M.Si, dan Ichsanty SH.

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berbeda dengan komisi negara lainnya yang sejenis.

Sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dengan didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Anwar Usman. Adapun Syaefurrochman A didampingi para Advokat M.Z. Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.

Baca Juga: Hergun: Prabowo Raih Gelar Jenderal Kehormatan atas Dedikasinya pada Keamanan Negara

“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,” ujar M.Z kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/2/2024).

Adapun Hakim MK Guntur Hamzah, kata Alfaqih, dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan Kuasanya untuk memperbaiki permohonan agar mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.

Sementara itu, para pengurus Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK dan memberikan apresiaasinya.

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari Komisi Negara lainnya.

"Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Ribka Digeser Zainul PKB, 6 Caleg Dapil Sukabumi yang Berpotensi Lolos ke Senayan

Hal senada disampaikan Ketua KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Hazwan Iskandar menyatakan harapannya agar para hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“MK seharusnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Sehingga lembaga KPI/KPID setara dengan lembaga negara lainnya yang akan memberi dampak pada pada optimalisasi peran KPID dalam membangun ekosistem penyiaran nasional,” ucap Hazwan.

Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, Ketua KPID Jatim juga mengapresiasi Hakim MK yang memeriksa perkara gugatan ini. Immanuel berharap putusan yang dihasilkan MK benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat penyiaran, optimalisasi peran dan fungsi KPID.

Rajib Gandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga mengapresiasi hakim MK yang hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Rajib optimis MK mengabulkan permohonan pengujian materiil ini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang