Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Putusan MK Inkonsisten

Minggu 22 Oktober 2023, 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu bersifat Final and Binding, bersifat Final dan mengikat serta langsung dapat dijalankan terkait isi putusannya sepanjang mengenai putusan uji materi salah satu norma dalam suatu UU yang dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 hasil Amandemen.

Hakim MK tidak boleh mengabulkan uji materi suatu norma dalam suatu UU yang bersifat Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka dari Pembentuk UU, yakni kebijakan dari DPR bersama presiden pada saat menyusun draft RUU dan mensahkan RUU tersebut menjadi UU.

Suatu norma dalam suatu UU yang bersifat open Legal Policy menjadi urusan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah (presiden) sehingga MK akan menjadikan open Legal Policy tersebut untuk menolak Uji Materi suatu norma dalam Suatu UU terhadap UUD, seperti contoh beberapa kali MK telah menolak permohonan uji materi terhadap norma atau pasal yang mengatur tentang ambang batas 20 % Presidential Treshold atau ambang batas syarat 20% perolehan kursi DPR bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung dan mendaftarkan pasangan capres cawapres dalam suatu pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh Jelang Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

MK selalu menolak Uji materi terkait norma 20% Presidential Treshold tersebut dengan alasan hukum bahwa norma tersebut termasuk Open Legal Policy atau urusan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU, bukan urusan MK.

Dalam perkara uji materi terkait norma atau pasal tentang batas usia 40 tahun sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden, terhadap tiga permohonan yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan Kepala Daerah,  MK menolak terkait uji materi batas usia 40 tahun tersebut, MK dengan alasan permohonan uji materi yang diajukan oleh para pemohon tersebut. Salah satunya open Legal Policy, meskipun para pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang dirugikan hak konstitusionalnya.

Akan tetapi, terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang mengaku Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, MK malah justru mengabulkan Uji Materi terkait batasan usia 40 tahun, yakni norma pasal terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres dan atau Cawapres, MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau sedang dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah dan atau jabatan lain yang dipilih melalui hasil pemilu.

Saya melihat MK tidak konsisten dan telah melanggar kode etik dan hukum acara MK, yakni terkait penetapan prinsip dan asas hukum open Legal Policy tersebut diatas, meskipun dalam perkara no 90 yang dikabulkan permohonannya oleh MK, terdapat Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat diantara 9 orang hakim MK terkait open Legal Policy, 4 orang hakim menyatakan open Legal Policy dan 5 orang hakim menyatakan bukan open Legal Policy. Dari 5 orang hakim yang menyatakan bukan open Legal Policy, 2 orang hakim menyatakan pendapat atau alasan hukum yang berbeda meskipun menyatakan sependapat atau Concurring Opinion.

Saya berpandangan seharusnya Dissenting Opinion dan Concurring Opinion Hakim MK tersebut adalah terkait Legal Standing Pemohon atau kedudukan hukum pemohon yang tidak jelas status dan kedudukan pemohon sebagai mahasiswa universitas negeri Surakarta, seharusnya Hakim meneliti lebih detail terkait identitas pemohon tersebut secara detail dan seksama serta melihat secara detail dan seksama kedudukan hukum pemohon dalam kepentingannya sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres cawapres.

Seharusnya Hakim MK menyatakan pemohon tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon karena pemohon tidak dirugikan secara konstitusional secara langsung, karena pemohon bukan calon presiden atau bukan pula calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Politik.

Penulis : Saleh Hidayat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Film08 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu CRAZY dari LE SSERAFIM, Act Like an Angel and Dress Like Crazy

Girl grup LE SSERAFIM baru saja comeback dengan merilis mini album terbaru bertajuk CRAZY dan lagu utama berjudul sama, pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Lirik Lagu CRAZY dari LE SSERAFIM, Act Like an Angel and Dress Like Crazy (Sumber : Instagram/@le_sserafim)
Motor08 September 2024, 16:20 WIB

Puluhan Vespa Adu Balap Jajal Sirkuit Pantai Batu Panganten Sukabumi

Sebanyak 45 pembalap sepeda motor Vespa klasik beradu kecepatan di lintasan sirkuit grasstrack yang terletak di objek wisata Pantai Batu Panganten, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi
Peserta gasstrack Vespa di Pantai Batu Panganten Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Entertainment08 September 2024, 16:00 WIB

Linkin Park Kenalkan Emily Armstrong Sebagai Vokalis Baru dan Bakal Rilis Album

Band rock asal Amerika, Linkin Park secara resmi mengumumkan vokalis baru mereka bernama Emily Armstrong, setelah ditinggal Chester Bennington yang meninggal pada tahun 2017.
Linkin Park Kenalkan Emily Armstrong Sebagai Vokalis dan Bakal Rilis Album Baru (Sumber : X/@applemusic)
Sukabumi08 September 2024, 15:25 WIB

Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS Ke-154, PU Pamerkan Replika Jembatan eMHa

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi turut memeriahkan rangkaian kegiatan Festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Dinas PU menampilkan replika Jembatan eMHa di Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154 | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi08 September 2024, 15:03 WIB

DPRD Tampilkan Replika Gedung Dewan Di Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi turut berpartisipasi dalam Festival Sukabumi Suka Bunga yang digelar pada Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi menampilkan replika gedung DPRD dalam Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154 | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan08 September 2024, 15:00 WIB

5 Cara Mengetahui Undertone Kulit Agar Tidak Salah Memilih Kosmetik

Mengetahui undertone kulit memang sangat diperlukan agar bisa memilih produk make-up dengan tepat dan tidak salah warna atau shade, yang nantinya akan merusak penampilan.
5 Cara Mengetahui Undertone Kulit Agar Tidak Salah Memilih Kosmetik (Sumber : Freepik.com/@lookstudio)
Sukabumi08 September 2024, 14:54 WIB

Distan Sukses Gelar Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS Ke-154

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berhasil menggelar rangkaian kegiatan Festival Sukabumi Suka Bunga dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka HJKS ke-154 di Lapang Cangehgar Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi08 September 2024, 14:01 WIB

Ribuan Warga Berburu Bunga di Festival Sukabumi Suka Bunga 2024

Ribuan warga memadati Festival Sukabumi Suka Bunga yang digelar dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154 pada tahun 2024 di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Minggu (8/9/2024).
Antusiasme warga saat berburu bunga di festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka HJKS ke-154 | Foto : Ilyas Supendi
Entertainment08 September 2024, 14:00 WIB

Cak Lontong Jadi Ketua, Daftar Artis yang Masuk Timses Pramono Anung-Rano Karno

Disebutkan bahwa Maudy Koesnaedi dan Cornelia Agatha, yang merupakan lawan Rano Karno di dalam film Si Doel Anak Sekolahan menjadi anggota tim sukses Pramono Anung-Rano Karno
Cak Lontong Jadi Ketua, Daftar Artis yang Masuk Timses Pramono Anung-Rano Karno (Sumber : Instagram/@si.rano)
Film08 September 2024, 13:00 WIB

5 Rekomendasi Drama Korea September 2024, Tayang di Netflix hingga Disney Hotstar+

Tayang di Netflix hingga Disney Hotstar+, Serial Korea September 2024 bervariasi, mulai dari genre komedi, romantis, misteri, hingga thriller.
Ilustrasi. Menonton di Netflix. Ini Daftar Drakor September 2024 untuk Anda! (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)