SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggagas penataan kembali kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, dengan menjadikan Plaza depan Gedung Sate, koridor Jalan Diponegoro, hingga Lapangan Gasibu sebagai satu kesatuan yang terintegrasi untuk memperkuat fungsinya sebagai simbol pusat pemerintahan daerah. Penataan direncanakan akan dilaksanakan pada 8 April 2026 – 6 Agustus 2026.
Berdasarkan data dari Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat, penataan kawasan dilakukan dengan mengembalikan poros Gedung Sate–Jalan Diponegoro–Lapangan Gasibu sebagai sumbu utama yang merepresentasikan identitas pemerintahan Provinsi Jawa Barat sekaligus menegaskan peran Gedung Sate sebagai pusat (center point) Jawa Barat. Adapun, cakupan penataan meliputi 14.642 m², panjang koridor 97 m ~ 144.24 m.
Baca Juga: Cuaca Jabar 12 April 2026, Sukabumi Potensi Hujan Ringan hingga Lebat di Siang Hari
Selain itu, kawasan ini diarahkan menjadi ruang publik yang tidak hanya terintegrasi secara fisik, tetapi juga mampu merepresentasikan nilai dan budaya Jawa Barat dalam satu kesatuan sumbu monumental yang utuh. Hal itu dilakukan melalui penataan konsep desain kawasan, pedestrian/akses pejalan kaki, serta elemen ruang terbuka publik lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong integrasi antara halaman Gedung Sate dan Lapangan Gasibu guna menciptakan ruang terbuka publik yang nyaman, inklusif, dan ramah bagi pejalan kaki. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mengapresiasi kawasan tersebut sebagai ikon kebanggaan Jawa Barat.
Kompleks Gedung Sate merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat sekaligus simbol pusat pemerintahan yang sejak awal dirancang sebagai kawasan perkantoran pemerintahan. Berbagai kegiatan resmi pemerintahan maupun aktivitas masyarakat selama ini berlangsung di kawasan tersebut dan di Lapangan Gasibu yang berada tepat di seberangnya.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperkuat fungsi kawasan dengan menyatukan kegiatan administrasi dan seremoni kebangsaan dalam satu kawasan terpadu, termasuk pemanfaatan halaman Gedung Sate sebagai ruang penyelenggaraan berbagai kegiatan resmi.
Sumber : Humas Jabar



