DPRD Jabar A Yamin Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah di Parakansalak

Sukabumiupdate.com
Minggu 27 Apr 2025, 06:45 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat (F-Demokrat), A. Yamin, menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Parakansalak, Sukabumi | Foto : Tim ADC

Anggota DPRD Jawa Barat (F-Demokrat), A. Yamin, menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Parakansalak, Sukabumi | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, A. Yamin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Aula Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, A. Yamin menekankan pentingnya penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama perekonomian daerah. Ia menjelaskan bahwa Perda ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan bagi pelaku usaha.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, terutama UMKM, mendapatkan dukungan yang maksimal dari pemerintah agar dapat berkembang dan bersaing di pasar,” ujar A. Yamin. kepada sukabumiupdate.com.

Anggota Fraksi Demokrat Jabar itu menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam berwirausaha, serta memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan oleh pemerintah.​

Kegiatan yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri oleh aparat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat setempat. Para peserta tampak antusias mengikuti paparan materi dan berdiskusi mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mengembangkan usaha mereka.​

Yamin berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kewirausahaan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di tingkat lokal. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini