Kang Hendar Kupas Perda Pesantren Bersama Warga Sukabumi

Rabu 06 Desember 2023, 13:59 WIB
Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono (Kang Hendar) mengupas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini adalah salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.

Pembahasan ini dilakukan Hendar bersama warga Sukabumi dalam program penyebarluasan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perjalanan Perda Pesantren di Jawa Barat cukup panjang. Dimulai dari tahun 2018, masuk dalam RPJMD 2018-2023, berawal dari raperda pendidikan agama keagamaan (propemperda 2019).

“Sempat ditarik untuk diusulkan dan dibahas sebagai raperda tentang pesantren. Nomenklatur ini mulai dibahas Juni 2020. Alhamdulilah setahun setelahnya bisa menjadi Perda Nomor 1 tahun 2021, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkap Kang Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023)

Menurut Hendar, Perda ini lahir sebagai komitmen DPRD dan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Fakta sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Secara sosiologis, pesantren selama ini menyatu dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. Dimana penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Sementara secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat,” beber Hendar Darsono.

Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Politisi asal daerah pemilihan Sukabumi ini juga memperlihatkan data dari pemerintah (2016) bahwa dari 28.984 unit pesantren di Indonesia, sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 8.428, atau hampir 28 persen. “Dimana Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok Pesantren,” lanjut Hendar.

Perda Nomor 1 tahun 2021 ini adalah peraturan daerah pertama di Indonesia yang diterbitkan sebagai penguat dan pelaksana teknis dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan perda ini, gubernur Jawa Barat ‘diwajibkan’ menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Melihat Semangat Mengaji Santri di Cidadap Sukabumi Pasca Pesantrennya Kebakaran

Perda ini lanjut Hendar memiliki ruang lingkup yang cukup lengkap. Mulai dari perencanaan;
Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren; Rekognisi Pesantren; Afirmasi Pesantren; dan
Fasilitasi Pesantren. Juga mengatur bagaimana koordinasi dan komunikasi; partisipasi masyarakat; sinergitas, kerja sama dan kemitraan; sistem informasi; tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; serta pendanaan.

“Warga tak hanya wajib tahu tapi juga paham dan bisa mengaplikasikan perda tersebut untuk pengembangan pesantren di Jawa Barat,” pungkas Hendar Darsono.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Kunci Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga, Suami Istri Wajib Tahu Ini!

Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan.
Ilustrasi - Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan. (Sumber : Pexels/ Timur Weber).
Sukabumi05 Mei 2024, 17:11 WIB

Duel Maut Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, Ini Kata Disdik

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini terjadi di luar pengawasan sekolah.
Korban duel maut antarpelajar SMP di Cikembar Sukabumi dipulasara di RSUD Syamsudin SH. (Sumber : Istimewa)