Di Sukabumi, Hendar Darsono Bicara Perlindungan Pekerja Migran Bersama Warga Cibatu

Minggu 03 Desember 2023, 11:09 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono dalam sosialisasi Perda Jabat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sumber: istimewa)

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono dalam sosialisasi Perda Jabat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono berharap warga Sukabumi makin paham dengan aturan tentang pekerja migran. Dimana untuk memastikan warga yang ingin kerja ke luar negeri mendapatkan pelayanan terbaik, pemerintah Provinsi Jawa Barat punya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.

“Untuk diketahui, perda ini lahir atas aspirasi warga Jawa Barat, agar keinginan dan rencana sebagai pekerja di luar negeri dalam diakomodir kepentingannya oleh pemerintah. Perda ini mengatur lebih teknis terkait kewenangan daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran di wilayahnya,” jelas Hendar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/12/2023).

Dimana dialam perda tersebut, lanjut Hendar ada 10 poin tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara
mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

Kedua, mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; Ketiga, menerbitkan izin kantor cabang P3MI; Keempat, melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;

Kelima, memberikan Perlindungan PMI sebelum, selama dan setelah bekerja; Keenam, memberikan Perlindungan terhadap PMI perempuan, terutama di sektor informal; Ketujuh, mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum diberangkatkan;

Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono di Cibatu Cisaat SukabumiPenyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono di Cibatu Cisaat Sukabumi

Kedelapan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; kesembilan, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; dan terakhir ke10, membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

“Tak hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar saja, Perda itu juga mengupas soal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan-perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia,” lanjut Hendar.

Baca Juga: Ada Gang Jeddah di Sukabumi, Menteri PPPA Apresiasi Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Rakyat DPRD Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini menambahkan bahwa Perda tersebut membahas secara keseluruhan terkait perencanaan dalam setiap tahapan dan program perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Alhamdulilah respon warga Sukabumi, khususnya di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat sangat baik. Mereka ingin tahu lebih banyak soal bagaimana bekerja di luar negeri secara benar dan taat aturan. Ini sangat penting karena bekerja di luar negeri secara ilegal akan sulit mendapatkan perlindungan maksimal. Mudah-mudahan warga bisa memahami perda penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran ini dengan baik sehingga bermanfaat buat warga masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 21:12 WIB

Diperbaiki Swadaya, Rumah Lansia di Surade Sukabumi Terdampak Gempa Garut Mulai Dipugar

Rumah Lansia di Surade Sukabumi terdampak Gempa M6,2 Garut diperbaiki secara swadaya.
Terdampak gempa M6,2 di laut Garut, Rumah Maemunah Warga Surade Sukabumi mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (5/5/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat05 Mei 2024, 21:00 WIB

2 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Asam Urat dalam Waktu 10 Menit

Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi - Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat  dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic)
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)