TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Bandara Sukabumi dalam Perda RTRW Jabar Terbaru, Progres Cikembar Hub

Salah satu kendala pembangunan bandara sukabumi di Cikembar adalah aturan. Dalam perda RTRW Jabar terbaru, bandara sukabumi masuk sebagai salah satu sarana transportasi udara di Jawa Barat

Penulis
Senin 13 Feb 2023, 17:51 WIB

Ilustrasi bandara. Perda RWRT Jabar terbaru memuat rencana pembangunan bandar udara di Kabupaten Sukabumi dan Karawang (Sumber: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembangunan bandara (bandar udara) di Kabupaten Sukabumi bakal melaju mulus pasca ditetapkannya peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Jawa Barat terbaru. Dalam perda RTRW Jabar 2022 - 2042 memasukan Cikembar Hub di Kabupaten Sukabumi ada dalam daftar 4 bandar udara pengumpul di Jawa Barat.

Pasal 15 dalam perda yang sudah disahkan oleh Pemprov dan DPRD Jabar tersebut disebut bahwa selain Kabupaten Sukabumi, juga dimasukan rencana pembangunan bandar udara di Kabupaten Karawang.

Di Sukabumi dan Karawang akan dibangun bandar udara umum yang secara hirarki masuk kategori pengumpul atau Hub. Melansir kementerian perhubungan, Bandar Udara Pengumpul (Hub) merupakan bandara yang mempunyai cakupan pelayanan luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.

Baca Juga: Jatah Jajan Sekolah Lenyap, Warung Kecil di Ciracap Sukabumi Tertipu Uang Palsu

Bandar udara pengumpul (hub) sendiri dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, dengan skala pelayanan primer yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang pertahun.

Kedua, skala pelayanan sekunder yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang pertahun;

Ketiga, Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yaitu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang pertahun.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Berharap Durian Kalapanunggal Lebih Dikenal Masyarakat Luas

Perda RTRW Jabar yang lama, menjadi salah satu kendala pembangunan bandara di Kabupaten Sukabumi. Artinya dengan adanya revisi perda RTRW Jabar, rencana pembangunan Bandara Cikembar tinggal menunggu penganggaran dari pemerintah pusat.

Ini jadi pembahasan khusus antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bahkan rapat koordinasi tentang bandara cikembar beberapa kali dilakukan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), mengundang Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x