SUKABUMIUPDATE.com - Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat. Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur itu adalah Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A8.
Dilansir dari suara.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi di Sukabumi, Cocok Buat Kumpul Santai Pas Weekend
Kekinian, kata Tompo, penyidik juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO. Penerbitan DPO atas nama tersangka Sugeng dilakukan karena dinilai hendak melarikan diri.
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ungkap Tompo.
Sempat Dikejar Warga
Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut pengemudi Audi A8 yang diduga menabrak lari Selvi sempat dikejar dan dihentikan oleh warga. Namun akhirnya dilepaskan lantaran mengaku tidak menabrak korban.
Baca Juga: Pinjam Golok Orang Lain, Viral Atraksi Debus di Sukabumi Berujung Luka
"Dia mengaku tidak menabrak makannya dilepas," kata Doni saat dihubungi, Rabu, 25 Januari 2023.