TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Perkosa Kucing hingga Tewas, Lansia Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis
Senin 25 Apr 2022, 20:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Entah apa yang tengah dipikirkan oleh seorang kakek di Malaysia ini hingga tega memperkosa seekor kucing hingga tewas.

Mengutip dari Suara.com, seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas.

Pengakuan yang mengejutkan publik negeri jiran tersebut dibuat kakek berusia 63 tahun tersebut saat persidangan, di hadapan hakim ketua Fatimah Zahari.

Seperti dikutip Suara.com dari Kosmo, Senin (25/4/2022), Kakek Janting mengakui memerkosa kucing malang tersebut di taman kota Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, kakek pengangguran tersebut melakukan "Persetubuhan yang bertentangan dengan alam, hingga kucing tersebut mati," kata Hakim Fatimah.

"Terdakwa melakukan perbuatannya itu di taman bermain kompleks perumahan Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April pukul 04.30."

Oleh karena itu, Kakek Janting didakwa berdasarkan Pasal 377 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan juga denda atau cambuk.

photo(Ilustrasi) Lansia tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara - (Pixabay qimono)</span

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dalam kasasinya, meminta hukuman itu dikurangi atas dasar sejumlah hal.


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x