Myanmar Masuk Daftar Kejahatan Perdagangan Manusia Amerika

[object Object]
Sabtu 30 Jun 2018, 09:51 WIB
Myanmar Masuk Daftar Kejahatan Perdagangan Manusia Amerika

SUKABUMIUPDATE.com - Amerika Serikat menempatkan Myanmar pada daftar pelaku kejahatan perdagangan manusia terburuk oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Myanmar dituduh menggunakan tentara anak di tengah kritik global atas pelanggaran hak asasi manusia oleh militer negara itu terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Laporan Kementerian Luar Negeri AS secara khusus menyebutkan krisis pengungsi Rohingya yang sedang berlangsung sebagai alasan untuk menurunkan Myanmar ke Tier 3, anak tangga paling bawah dari skala Departemen Perdagangan Manusia, TIP.

Selain itu, laporan juga menjelaskan, operasi militer Myanmar di barat laut Negara Bagian Rakhine telah memusnahkan ratusan ribu Rohingya dan anggota kelompok etnis lain. Banyak dari mereka menjadi sasaran eksploitasi di Myanmar, Bangladesh, dan tempat lain di wilayah itu.

Daftar itu dibuat oleh Departemen Perdagangan Manusia Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang secara terbuka mempermalukan negara-negara untuk mengekang perdagangan manusia.

Laporan ini mengevaluasi 187 negara dan wilayah dan menempatkannya dalam empat tingkatan, dengan Tier 1 adalah yang terbaik dan Tier 3 yang terburuk. Peringkat Tier 3 dapat memicu sanksi yang membatasi akses ke AS dan bantuan luar negeri internasional.

Selain Myanmar, pada Kamis, 28 Juni 2018, AS juga menempatkan Gabon, Laos, Papua Nugini dan Bolivia pada peringkat teratas dari Daftar Tontonan Tier 2018. Thailand dan Pakistan ditingkatkan ke Tier 2.

Ada total 29 upgrade dan 20 downgrade dalam laporan tahun ini. Korea Utara, Cina dan Rusia tetap terdaftar sebagai beberapa pelanggar terburuk. Iran dan Niger juga ditambahkan ke daftar negara yang memiliki tentara anak.

Irak sebelumnya ada pada daftar pelaku kejahatan perdagangan manusia,  tetapi beberapa waktu lalu dihapus oleh mantan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson. Negara-negara yang masuk dalam daftar pelaku kejahatan perdagangan manusia dapat menghadapi sanksi, termasuk pembatasan untuk menerima bantuan militer AS.

Sumber: Tempo

Berita Terkini