SUKABUMIUPDATE.COM - Pria Malaysia terdakwa pemerkosa gadis 14 tahun lolos dari penjara setelah menikahinya dalam perkara yang memicu kemarahan kelompok hak asasi dan seruan pelarangan pernikahan anak-anak serta keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Ahmad Syukri Yusuf (22), didakwa memerkosa gadis itu pada akhir tahun lalu dan menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara serta cambukan untuk kejahatan itu, tapi ia kemudian menikahi remaja tersebut di bawah hukum Islam, kata jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid.
Jaksa mengatakan pengadilan di Kuching, negara bagian Sarawak, Malaysia timur, memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya.
Putusan pengadilan itu disampaikan pada pekan lalu dan memicu kemarahan kelompok hak perempuan.
"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur, untuk menutupi kejahatan mereka," kata wanita juru bicara Badan Bantuan Wanita, yang berpusat di Kualalumpur, Tan Heang Lee kepada Thomson Reuters Foundation.
"Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," tambahnya.
Di bawah hukum warga Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam.
Suku Melayu, Muslim, berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu.
Sekitar 16 ribu perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15, kata Human Rights Watch mengutip statistik terkini pemerintah pada 2010.
Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun, kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.
Ann Teo, wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan bahwa tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya.
"Itu mengirimkan pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut," kata Teo.
Orang Malaysia Terdakwa Pemerkosa Lolos dari Penjara
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
BGN: 396 SPPG Beroperasi di Kabupaten Sukabumi, 5 Disuspend
Sukabumi 06 Jun 2026, 22:08 WIB
Data PAD dan Transfer Pusat di Kabupaten dan Kota Sukabumi 2024-2026
Keuangan 06 Jun 2026, 21:42 WIB
DP3A Sukabumi Dampingi Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surade ke Polisi
Sukabumi 06 Jun 2026, 21:06 WIB
Gempa M3,4 Guncang Selatan Cianjur, Berpusat di Kedalaman 11 Km
Jawa Barat 06 Jun 2026, 20:52 WIB
Reses Andri Hidayana, Serap Aspirasi Infrastruktur dan Bagi Santunan di Ciloa
DPRD Kab. Sukabumi 06 Jun 2026, 19:54 WIB
Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026
Sukabumi 06 Jun 2026, 19:22 WIB
16 Tim dan Aturan Main ASEAN Club Championship 2026/27, Pertandingan Lebih Banyak
Olahraga 06 Jun 2026, 19:00 WIB
Usai Didemo Warga, BGN Janji Evaluasi Pengelolaan SPPG Girijaya Sukabumi
Sukabumi 06 Jun 2026, 18:41 WIB
Cedera Kepala Berat, Pejalan Kaki yang Meninggal Dunia Tertabrak Motor di Jalur Lingsel
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:33 WIB
Ini Jadwal Persib Bandung di ASEAN Championship Cup 2026/2027
Olahraga 06 Jun 2026, 17:32 WIB
Geng Motor Bersajam Bikin Resah Warga Lio-Baros, Polsek Citamiang Patroli di Titik Rawan
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:03 WIB
Berkah Reses Dewan Andri di Ciemas, Jajanan Pedagang Keliling di Geopark Ciletuh Ludes
Sukabumi 06 Jun 2026, 16:24 WIB
SIM Fisik Tertinggal Saat Ada Razia? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital dari HP
Otomotif 06 Jun 2026, 13:34 WIB
13 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Bahasa Sunda Lengkap dengan Artinya
Life 06 Jun 2026, 13:30 WIB
Kumpulan Para Juara Liga, Ini Calon Lawan Persib Bandung di ASEAN Club Championship
Olahraga 06 Jun 2026, 12:30 WIB
Hingga Mei 2026, Anggaran MBG Tembus Rp88,15 Triliun: Sebulan Naik 17,5 persen
Nasional 06 Jun 2026, 11:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Siapkan 2 Strategi untuk Stabilkannya
Keuangan 06 Jun 2026, 11:15 WIB