2 Tahun di Indonesia dengan BVK, Imigrasi Sukabumi Deportasi WN Malaysia

Kamis 16 Juni 2022, 17:18 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MF karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. MF menemui istri dan anaknya dan tinggal selama hampir 2 tahun karena 'terkurung' pandemi covid-19.

Pihak Imigrasi mengatakan tindakan tegas itu merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian karena WN Malaysia itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Pada Selasa (14/6/2022), tim mengeluarkan satu Deteni WN Malaysia berinisial MF Bin Jly dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam rangka pendeportasian. Dia di detensikan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," kata Henry Wibowo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam keterangan Pers, Rabu, 15 Juni 2022.

Keberangkatan WN Malaysia tersebut mendapatkan pengawalan hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan orang asing tersebut berangkat ke negara asalnya. 

"Tim melakukan pengawalan terhadap orang asing tersebut ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan check in di counter, dilanjutkan dengan melapor terkait pendeportasian ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta di Terminal 3," lanjut Henry. 

Henry menjelaskan WN Malaysia tersebut masuk ke dalam pesawat sekitar pukul 14.50 WIB dan berangkat ke bandara tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Selain dideportasi, WN Malaysia itu juga mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

"Yang bersangkutan juga mendapat TAK berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ucap Henry. 

Terkait WN Malaysia itu, Henry menjelaskan MF datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK atau Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari untuk bertemu istrinya. 

"Dia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK untuk 30 hari, dengan tujuan bertemu istrinya. Namun karena pandemi Covid-19 dia tidak bisa pulang ke negaranya. Di Indonesia dia mempunyai anak," lanjut Henry. 

Pihak imigrasi menyayangkan yang bersangkutan tidak memahami aturan izin tinggal di masa darurat Covid-19, sehingga overstay selama 2 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich