Disorot Publik, DPMPTSP Bicara Evaluasi Perizinan Tambang di Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 19 Jan 2026, 16:31 WIB
Disorot Publik, DPMPTSP Bicara Evaluasi Perizinan Tambang di Kabupaten Sukabumi

Lokasi pertambangan emas PT Wilton di Ciemas Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan sejumlah tambang di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat belakangan kembali disorot publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan ada evaluasi terus - menerus dari pemerintah pusat terkait operasi tambang.

Hal ini ditegaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya usai menemui pengunjuk rasa yang menuntut evaluasi tambang, Senin (19/1/2026) di Kantor DPMPTSP. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai masukan sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah.

“Terima kasih atas respons masyarakat dalam menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan pertambangan. Khususnya tambang emas di Ciemas yang dilakukan PT Wilton. Ini akan menjadi bahan evaluasi yang disampaikan pemerintah daerah ke pusat,” ungkap Dede.

Baca Juga: Geruduk Kantor Desa, Warga Sirnarasa Sukabumi Tegas Menolak Proyek Geothermal Gunung Halimun

Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang dan evaluasi operasional tambang, merupakan kewenangan pemerintah pusat.. “Perlu kami sampaikan bahwa perizinan pertambangan emas tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Aksi Diam Protes Tambang

Puluhan massa dari Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menggelar aksi damai memprotes keberadaan tambang emas PT Wilton. Massa menggelar aksi diam di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Senin (19/1/2026).

Massa aksi menyuarakan tuntutan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi terhadap usaha tambang, termasuk izin perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Cerita TKI Sukabumi di Malaysia: 20 Tahun Hilang Tanpa Kabar Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sudah Tahlilan

Massa menilai sejumlah kegiatan ekstraktif dan komersial telah menyasar berbagai daerah, mulai dari pertambangan emas, kuarsa, tambang ilegal, proyek hutan tanaman energi, hingga alih fungsi lahan untuk pembangunan properti.

Ketua Umum Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra Witarsa, meminta pemerintah daerah bergerak cepat dalam merespon situasi dan potensi dampak dari keberadaan tambang - tambang tersebut. Melakukan evaluasi dan mengusulkan pencabutan izin tambang yang diduga merusak lingkungan.

“Jangan lambat dan abai dalam mengevaluasi izin tambang hingga memicu bencana ekologis menjadi kekhawatiran serius bagi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan,” pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini