Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

Rabu 22 Januari 2025, 13:30 WIB
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelamar CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri akan dikenai sanksi. 

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, yang diumumkan di Jakarta pada 21 Januari 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif pun mengimbau kepada para tenaga honorer yang lulus CPNS 2024 atau PPPK 2024 agar meninjau kembali sanksi yang bisa diterima apabila mengundurkan diri.

Baca Juga: Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) di Jakarta.

Sanksi akan dikenakan kepada tenaga honorer yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi dan memperoleh NIP akan dikenai sanksi tertentu. Pertanyaannya, jenis sanksi apa yang akan diterapkan kepada mereka?

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi

Berikut kriteria sanksi yang akan diterima bagi pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri.

1. Sudah Mendapatkan Nomor Induk Pegawai

Pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri. 

Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. 

Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

2. Pelamar yang Lulus dan Dialihkan ke Lokasi Berbeda Setelah NIP Keluar

Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

 

Pengecualian Sanksi

Adapun pengecualian terhadap sanksi ini. DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP keluar atau ditetapkan. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

Namun jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dan terkena sanksi dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat07 Februari 2025, 22:14 WIB

Data Lengkap Korban Tewas dan Luka-luka Truk Maut GT Ciawi, Jasa Raharja Siapkan Santunan

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan santunan bagi para korban, baik korban meninggal maupun korban luka-luka
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendriawanto bersama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menjenguk korban kecelakan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2025). (Sumber : Biro Adpim Jabar)
Jawa Barat07 Februari 2025, 22:08 WIB

KLH Beri Waktu 90 Hari untuk Perusahaan Harry Tanoe Perbaiki Danau Lido

KLH telah memasang papan pengawasan di sekitar wilayah PT MNC Land Lido yang bermasalah karena dugaan pencemaran lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. | Foto: Dok. KLH
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 21:42 WIB

Reses Dewan Dapil I Asep Rizwan, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur dan Sarana Keagamaan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Rizwan Efendi, menampung sebanyak-banyaknya usulan warga, khusunya di Daerah Pemilihan I. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan reses perdana tahun 2025
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Rizwan Efendi, saat reses di Kampung Patuguran, Kelurahan /Kecamatan Palabuhanratu | Foto : Istimewa
Life07 Februari 2025, 20:00 WIB

3 Daerah di Tatar Pasundan yang Terkenal dengan Ilmu Kesaktiannya, Termasuk Sukabumi!

Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet.
Ilustrasi - Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet. (Sumber : pexels.com/@Pok Rie).
Nasional07 Februari 2025, 19:58 WIB

BGN Benarkan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Rp100 Triliun dari Efisiensi Anggaran

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut akan mendapat tambahan Rp 100 triliun dari efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. (Sumber Foto: Setkab.go.id)
Life07 Februari 2025, 19:00 WIB

Karesidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat

Seperti di Jawa Barat, Otonomi daerah memungkinkan daerah-daerah untuk menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ilustrasi. Peta Jabar. Keresidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat. Foto: IG/@justforstev24
Nasional07 Februari 2025, 18:42 WIB

Kemenham RI dan Nusa Putra University Teken MoU Pengembangan Pendidikan Hak Asasi Manusia

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi terhadap Hak Asasi Manusia.
Delegasi Nusa Putra disambut langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai. (Sumber: dok nusa)
Inspirasi07 Februari 2025, 18:32 WIB

Kontribusi Disdik Kabupaten Sukabumi dalam Pengumpulan Zakat ASN Diganjar Penghargaan

Eka mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kesadaran tinggi para ASN di lingkungan Disdik Kab Sukabumi terhadap kewajiban berzakat.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha saat menerima langsung penghargaan dari Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Nasional07 Februari 2025, 18:22 WIB

Ketum Pemuda Pancasilla Diduga Terseret Kasus Suap, Uang Miliaran dan 11 Mobil Mewah Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025.
Gedung KPK RI | Foto : Capture Youtube KPK RI
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 18:14 WIB

Reses Perdana 2025, Teddy Setiadi Tampung Aspirasi 4 Desa Sekaligus di Kalapanunggal Sukabumi

Berbeda dari reses sebelumnya yang dilakukan per desa, kali ini Teddy memilih konsep pertemuan kolektif agar aspirasi masyarakat bisa dihimpun lebih efektif.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, menggelar reses perdana tahun 2025 dengan mengumpulkan perwakilan dari 4 desa di Kecamatan Kalapanunggal. (Sumber Foto: SU/Ibnu)