CASN 2023: 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi

Senin 18 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pegawai | Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi (Sumber : Freepik/@syarifahbrit)

Ilustrasi. Pegawai | Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi (Sumber : Freepik/@syarifahbrit)

SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kabarnya akan dibuka mulai 20 September 2023 mendatang. Meskipun tanggal rekrutmen CASN diundur, namun animo masyarakat tetap tinggi hingga kata "CPNS" masuk di jajaran trending twitter pada Senin (18/9/2023).

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. CPNS dan PPPK adalah dua jenis pekerjaan yang tergabung dalam lingkup seleksi CASN.

Meskipun begitu, banyak yang masih belum mengetahui perbedaan CPNS dan CPPPK. Maka dari itu penting untuk mengetahui perbedaan keduanya, karena pelamar CASN tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua

Artinya, dalam seleksi CASN 2023, calon pelamar hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan, antara CPNS atau CPPPK. Berikut sederet perbedaan CPNS dan PPPK, sebagaimana merangkum via Suara.com!

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian PNS dan PPPK

Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional.

Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak PNS dan PPPK

ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya.

Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK berhak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 11 Alasan Kenapa Orang Bermental Kuat Tenang Menghadapi Tekanan Hidup

Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun

• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan selama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

3. Manajemen ASN

Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, manajemen PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

CPNS yang kemudian menjadi PNS, memiliki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahunnya, PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.

Tak akan ada jenjang karir lantaran telah tetikat pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal ini juga menjadi dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

4. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS mempunyai masa kerja hingga masa pensiun, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pada penilaian kinerja.

5. Proses seleksi PNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat segi usia pendaftar serta tahapan seleksinya. Untuk pendaftar CPNS paling sedikit berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Baca Juga: 12 Tips Mendidik Anak Perempuan Agar Memiliki Kepribadian Baik

Di dalam tahapan seleksinya, tes CPNS akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terbagi menjadi tiga materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang pilih.

Sedangkan, untuk seleksi tenaga PPPK ada empat materi utama yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan yang terakhir wawancara.

Itulah sederet perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu dipahami sebelum mendaftar seleksi CASN.

Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat27 Juli 2024, 12:12 WIB

Jabar Jago Wacana Miskin Eksekusi, Catatan Hasim Adnan Soal Kinerja Pemprov Jabar

Catatan kritis disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan dalam sorotan kinerja pemerintah daerah provinsi di masa transisi.
Anggota DPRD Jabar dari fraksi kebangkitan bangsa Hasim Adnan (Sumber: istimewa)
Life27 Juli 2024, 12:00 WIB

8 Cara Mendidik Sikap Sopan Santun pada Anak, Nomor 1 Paling Penting!

Anak-anak cenderung meniru perilaku orang tua dan orang dewasa di sekitar mereka. Jadi, menjadi teladan yang baik adalah langkah pertama yang penting untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun.
Ilustrasi. Buat aturan mengenai perilaku yang diharapkan dan tegakkan dengan konsisten bisa membantu orang tua untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun. (Sumber : Freepik/@user15285612)
Life27 Juli 2024, 11:18 WIB

Yuk! Pahami Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya

Seperti yang terjadi baru-baru ini kasus bullying atau perundungan yang dialami oleh NCL berusia 10 tahun, seorang pelajar SD di Kota Sukabumi menjadi korban dan mengalami pendarahan obat dan ketergantungan obat.
Ilustrasi. Artikel Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya (Sumber: Pinterest)
Sukabumi Memilih27 Juli 2024, 11:03 WIB

Panwaslu Kalibunder Sosialisasikan Netralitas ASN dan Penguatan PKD untuk Pilkada Sukabumi

Antisipasi pelanggaran di Pilkada 2024, Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan Netralitas ASN.
Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan ASN untuk antisipasi pelanggaran Pikada 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 Juli 2024, 11:00 WIB

10 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi, Ada Kentang hingga Ubi Jalar

Memvariasikan sumber karbohidrat dalam diet dapat membantu memastikan asupan nutrisi yang seimbang dan mendukung kesehatan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Kaya akan pati dan serat, kentang adalah salah satu makanan sumber karbohidrat yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. (Sumber : Pexels/Pixabay)
Sukabumi27 Juli 2024, 10:42 WIB

Heboh Roti Okko Pakai Pengawet Kosmetik, Pemilik Warung di Sukabumi: Sales Gak Datang Lagi

Pemilik Warung di Sukabumi ungkap sejak dua bulan kebelakang tak mendapat suplai Roti Okko setelah dikabarkan mengandung bahan pengawet kosmetik.
Roti Okko. (Sumber Foto : rotiokko.com)
Life27 Juli 2024, 10:00 WIB

10 Ciri Wanita Suka Sama Kita Tapi Dia Cuek, Malu-malu Kucing!

Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya.
Ilustrasi - Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan27 Juli 2024, 09:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan pertumbuhan kepesertaan yang baik selama tahun 2023.
Suasana di kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Nasional27 Juli 2024, 09:31 WIB

Hadiri JMS 2024, Pj Gubernur Optimistis Jatim Episentrum Baru Industri Media

Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Jatim Media Summit 2024 di Ballroom Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Kamis (25/7/2024).
CEO Suara.com Suwarjono dan CEO beritajatim.com Dwi Eko Lokononto memberikan cinderamata ke Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Jatim Media Summit (JMS) 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)