Cair Mulai 4 April, Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru

Rabu 05 April 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai besaran THR pensiunan PNS 2023 terbaru | Foto:  Freepik/abiseka

Ilustrasi. Berikut informasi mengenai besaran THR pensiunan PNS 2023 terbaru | Foto: Freepik/abiseka

SUKABUMIUPDATE.com - THR 2023 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk pejabat negara, veteran, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada, Rabu, 29 Maret 2023.

Melansir dari Tempo.co, untuk ketentuan besaran THR pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: Tidak Dapat THR 2023? Karyawan Atau Buruh Bisa Lapor di Posko THR Kemnaker

Penyaluran THR pensiunan PNS 2023 ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 4 April 2023.

Besaran THR Pensiunan PNS 2023

Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Lebih lanjut, pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar. Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Muncul Petisi ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ Terkait Tukin 50%

Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50% tunjangan kinerja (tukin). Maupun calon PNS yang harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80% gaji pokok serta 50% tukin.

Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya. Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
  • Golongan IB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
  • Golongan IC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
  • Golongan ID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

2. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
  • Golongan IIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
  • Golongan IIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.748.700
  • Golongan IID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

Baca Juga: Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

3. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
  • Golongan IIIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
  • Golongan IIIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
  • Golongan IIID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

4. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
  • Golongan IVB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
  • Golongan IVC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
  • Golongan IVD sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
  • Golongan IVE sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS 2023 khusus untuk gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900. Namun, angka tersebut bisa bertambah karena belum diakumulasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bahkan, apabila menengok Pasal 10 PP No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ketiga yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, tunjangan operasi pengamanan, dan tunjangan lainnya.

Sumber: Tempo.co/Nia Heppy | Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram
Life27 April 2024, 19:00 WIB

Bisa Sebabkan Kematian! 6 Bahaya Kesepian yang Jarang Disadari Banyak Orang

Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang.
Ilustrasi - Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang. (Sumber : Pixabay/Andrea Piacquadio).
Sukabumi27 April 2024, 18:55 WIB

Terlindas Mobil, Kronologi Pemotor Tewas Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

H meninggal dunia karena mengalami luka sobek dan luka lecet.
Tangkapan layar video saat H (35 tahun) dievakuasi warga. H meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life27 April 2024, 18:00 WIB

Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW Ketika Susah Tidur atau Insomnia

Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur.
Ilustrasi - Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Life27 April 2024, 17:30 WIB

Perhatikan Bahasa Tubuhnya! 6 Cara Mengetahui Gerak-Gerik Orang Berbohong saat Berbicara

Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya.
Ilustrasi - Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya. (Sumber : Pexels/Alena Darmel).
Sukabumi27 April 2024, 17:02 WIB

Lomba Cerdas Cermat hingga MHQ, Daftar Juara Pentas PAI di Cidolog Sukabumi

Ada beberapa perlombaan dalam Pentas PAI di Kecamatan Cidolog.
(Foto Ilustrasi) Ratusan SD mengikuti Pentas PAI se-Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pixabay