Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Kamis 30 Maret 2023, 11:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. | Foto: Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. | Foto: Kemnaker

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sebelumnya, mengutip tempo.co, Ida telah menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, THR Harus Diberikan kepada Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan,” kata Ida.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023. “Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ucap Ida.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 14:13 WIB

150 Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di Nusa Putra, Ikhtiar Bupati Sukabumi Tingkatkan SDM

Marwan Hamami mengajak para penerima program Beasiswa Bupati Sukabumi 2024 di Universitas Nusa Putra untuk berkontribusi terhadap peningkatan SDM.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan beasiswa bagi 150 siswa di Universitas Nusa Putra. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Life24 April 2024, 14:00 WIB

Bebas Diabetes: 9 Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat

Jika Ingin Terbebas dari Diabetes, dan Mempraktekkan Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat, Sebelum membuat perubahan besar dalam pola makan atau gaya hidup Anda, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi.
Ilustrasi. Cuka sari apel yang memiliki segudang manfaat kesehatan. Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat Agar Terbebas dari Diabetes. Sumber : Freepik/@8photo
Life24 April 2024, 13:58 WIB

Simak 10 Cara Menanggapi Anak saat Tidak Patuh Agar Tidak Menantang

Dengan sedikit kesabaran dan strategi disiplin yang tepat, Anda dapat membimbing anak Anda tentang cara membuat pilihan yang tepat sekaligus mengurangi jumlah perilaku menantang yang mereka alami.
Ilustrasi menanggapi anak saat tidak patuh. | Foto: Pexels.com/@Gustavo Fring
DPRD Kab. Sukabumi24 April 2024, 13:30 WIB

DPRD Minta Pemerintah Tangani Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi

Longsor sudah dua kali di Curug Cimarinjung sehingga harus menjadi perhatian.
Lokasi longsor di Curug Cimarinjung, Kampung Ciporeang RT 04/08 Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 April 2024. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 13:30 WIB

10 Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Ketahui Sederet Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Asam Urat. Yuk, Simak!
Makanan Sehat. Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Asam Urat | Foto : Pixabay
Sehat24 April 2024, 13:15 WIB

Cara Membuat Air Lemon untuk Mengobati Asam Urat, Solusi Alami dan Sehat!

Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat.
Ilustrasi - Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat. (Sumber : Freepik.com).
Life24 April 2024, 13:12 WIB

Jadilah Teladan, Berikut 10 Strategi Peraturan di Rumah Agar Lebih Efektif bagi Anak

Meskipun setiap orang tua menerapkan peraturan yang berbeda-beda, namun sangat penting memiliki aturan rumah agar anak lebih disiplin dan tanggung jawab.
Ilustrasi menerapkan strategi peraturan rumah. | Foto: Freepik
Life24 April 2024, 13:00 WIB

10 Ciri Anak Mengalami Stres Karena Pikirannya Tidak Tenang

Ayah Bunda Yuk Kenali Sederet Ciri Anak Mengalami Stres Karena Pikirannya Tidak Tenang.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Stres Karena Pikirannya Tidak Tenang (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola24 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini.
Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini. (Sumber : X@persebayaupdate/@BaliUtd).
Life24 April 2024, 11:40 WIB

Perhatian Positif Bisa Kurangi Masalah Perilaku, Terapkan 3 Tips Ini untuk Bantu Anak

Memiliki hubungan yang sehat dan positif dengan anak dapat membantu mengurangi masalah perilaku dan mempererat hubungan orang tua dan anak.
Ilustrasi perhatian positif dapat mengurangi masalah perilaku pada anak. | Foto: Freepik