TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023, Apakah Karyawan Swasta Libur?

Bagaimana aturan cuti bersama karyawan swasta? Apakah perusahaan wajib meliburkan pegawai sama seperti ASN?

Penulis
Jumat 20 Jan 2023, 09:00 WIB

Ilustrasi. Kalender Cuti Bersama Imlek 2023 (Sumber : Freepik)

Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ketentuan cuti bersama telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama ini sekaligus menjadi bagian dari cuti tahunan.

Merujuk dari SE tiga perlindungan, ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib, terutama untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja ataupun buruh dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan .

Cuti bersama Imlek yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 23 Januari 2023 tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan-perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah pihaknya akan melakukan cuti bersama ataupun tidak.

Anwar juga menerangkan, bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh para karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. jadi, jika ada karyawan yang memutuskan libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Selain itu, para karyawan yang bekerja di hari cuti bersama gajinya tetap sama seperti hari kerja biasa. Jadi, hak cuti untuk karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap akan mendapatkan upah seperti biasa.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan hari libur nasional dan 8 hari lainnya dijadikan sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x