Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

Kamis 29 Desember 2022, 15:45 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com -  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 23 Desember 2022.

Jokowi menyebut soal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu sebanyak delapan hari di tahun 2023 mendatang.

Adapun delapan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK tercantum dalam diktum kesatu.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 jatuh pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Cuti tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Kemudian pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak, dan terakhir tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya

Pada Keppres tersebut Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut pada Diktum Kedua dan Ketiga.

Diktum Kedua berbunyi "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara".

Serta Diktum Ketiga "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan" tulis Keppres 24/2022 tersebut.

Untuk diketahui, Jumlah cuti bersama untuk ASN sebagaimana tertuang dalam Keppres 24/2022 tidak jauh berbeda dengan cuti pegawai lain dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja: PPPK BPS Buka 183 Formasi, Simak Persyaratannya!

SKB 3 Menteri tersebut menetapkan sebanyak 24 hari libur meliputi 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Daftar Rincian Hari Libur Berdasarkan SKB 3 Menteri:

Bulan Januari

  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Bulan Februari

  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

Bulan Maret

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Bulan April

  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Bulan Mei

  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

Bulan Juni

  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Bulan Juli

  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Bulan Agustus

  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

Bulan September

  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Bulan Desember

  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal


Sumber : jdih.setkab.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 01:20 WIB

Disdik Sukabumi Pastikan Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)
Suasana Ujian Sekolah jenjang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat24 April 2024, 00:53 WIB

Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor

Berikut daftar nama pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi yang ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan VI Tahun 2024 di BPSDM Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama empat pejabat eselon II yang ikuti PKN 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap Saat Malam

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).
Sukabumi23 April 2024, 20:05 WIB

Viral Emak-emak Ngamuk Maksa Minta Sedekah di Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Emak-emak pengemis viral yang ngamuk maksa minta sedekah terekam berulah di Cibeureum dan Baros Sukabumi.
Kolase foto tangkapan layar video viral emak-emak ngamuk maksa minta sedekah di Sukabumi. (Sumber : TikTok esapperdana)
Life23 April 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani

Kebiasaan-kebiasaan sopan membantu menciptakan lingkungan yang positif, menghormati, dan saling mendukung dalam interaksi sosial, sehingga membuat orang yang melakukannya dihormati dan disegani oleh orang lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)