SUKABUMIUPDATE.com - Rekrutmen Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibuka oleh Pemerintah.
Lowongan Kerja IKN ini terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Informasi diketahui dari laman resmi ikn.go.id sebagaimana terlampir dalam Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibuka yaitu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
Berikut Syarat Lengkap Rekrutmen Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi PNS dan Non PNS:
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!
Syarat Pelamar Kerja Otorita IKN Kategori Non PNS diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2)
3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan.
5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putra/Putri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022.
6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.
7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.
8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana.
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
11. Menyerahkan SPT tahunan pada 2021.
12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
13. Sehat jasmani dan rohani.
14. Bebas Narkoba.
Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya
Sementara Syarat Pelamar Kerja Otorita IKN Kategori PNS, meliputi:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan pasca sarjana (S2).
2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan.
4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putra/Putri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022.
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun.
6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana.
10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya
11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun.
12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda).
14. Menyerahkan SPT tahunan pada 2021.
15. Menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021.
16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Sehat jasmani dan rohani.
18. Bebas Narkoba.