Kabar Gembira! IKN buka Loker untuk PNS dan Non PNS, Cek Syaratnya

Jumat 30 Desember 2022, 09:29 WIB
Ibu Kota Nusantara, Seleksi Terbuka Pegawai IKN (Sumber : via ikn.go.id)

Ibu Kota Nusantara, Seleksi Terbuka Pegawai IKN (Sumber : via ikn.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Rekrutmen Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibuka oleh Pemerintah.

Lowongan Kerja IKN ini terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Informasi diketahui dari laman resmi ikn.go.id sebagaimana terlampir dalam Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibuka yaitu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Berikut Syarat Lengkap Rekrutmen Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi PNS dan Non PNS:

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!

Syarat Pelamar Kerja Otorita IKN Kategori Non PNS diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2)
3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan.
5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putra/Putri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022.
6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.
7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.
8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana.
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
11. Menyerahkan SPT tahunan pada 2021.
12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
13. Sehat jasmani dan rohani.
14. Bebas Narkoba.

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

Sementara Syarat Pelamar Kerja Otorita IKN Kategori PNS, meliputi:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan pasca sarjana (S2).
2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan.
4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putra/Putri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022.
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun.
6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana.
10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya
11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun.
12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda).
14. Menyerahkan SPT tahunan pada 2021.
15. Menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021.
16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Sehat jasmani dan rohani.
18. Bebas Narkoba.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka: Menpan RB Ungkap Formasi Prioritas pada Rekrutmen Kali Ini

Proses Pendaftaran Lowongan Kerja IKN dilakukan secara daring dengan mengirim berkas lamaran melalui e-mail [email protected].

Pendaftaran dibuka pada 27 Desember 2022 dan akan ditutup pada 5 Januari 2023 (pukul 23:59 WIB).

Gratis! Rekrutmen dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan tidak memungut biaya serta tidak pula menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

Informasi/pengumuman selanjutnya mengenai rekrutmen kepegawaian Otorita Ibu Kota Nusantara hanya tersedia melalui laman media sosial resmi Ibu Kota Nusantara dan website www.ikn.go.id.

Untuk diketahui, Ibu Kota Negara atau IKN akan bertindak sebagai 'syaraf' bagi wilayah pemerintah pusat dan pusat inovasi hijau.

Kemudian Samarinda, sebagai 'jantung' dengan perannya sebagai pusat sejarah Kalimantan Timur dengan sektor energi terbarukan

Balikpapan, sebagai ‘otot’, yang berfungsi sebagai simpul hilir migas dan logistik untuk Kalimantan Timur.

Terakhir, Kalimantan Timur akan berperan sebagai ‘paru-paru’ dengan memperkuat pertanian hulu dan pusat wisata alam. Kerja sama antara wilayah ini akan memicu pembangunan Indonesia Timur.

Sumber : ikn.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional23 April 2024, 16:00 WIB

Apakah Ada Indonesia? Daftar 10 Negara yang Paling Tidak Aman di Dunia

Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi.
Ilustrasi - Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi. (Sumber : Freepik.com).
Life23 April 2024, 15:30 WIB

Wajib Catat! Ini 5 Penyebab Pasangan Tidak Menghargaimu

Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa seseorang merasa tidak dihargai oleh pasangannya, dari kurangnya komunikasi yang efektif hingga ketidaksesuaian harapan.
Ilustrasi. Pasangan. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Keuangan23 April 2024, 15:14 WIB

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Offline atau Online

Peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT yang sudah dibayarkan.
Tampilan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa
Internasional23 April 2024, 15:10 WIB

2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan di Udara Saat Latihan, 10 Orang Tewas

Dua helikopter militer Malaysia bertabrakan dan jatuh saat sesi pelatihan pada hari Selasa, 23 April 2024.
2 Helikopter Malaysia tabrakan di udara saat sesi latihan | Foto : Ist
Sukabumi23 April 2024, 15:04 WIB

One Agency One Innovation, Bupati Sukabumi Bicara Memperkuat Kebijakan Daerah

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta setiap perangkat daerah dan kecamatan membuat satu program inovasi di setiap tahunnya.
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Inovasi Daerah Tahun 2024, Selasa (23/4/2024) di Aula Hotel Augusta Cikukulu. (Sumber : dokpim kabupaten sukabumi)
Inspirasi23 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Freelance Administrator, Minimal SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, silahkan daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Freelance Administrator, Minimal SMK. (Sumber : Freepik)
Sukabumi23 April 2024, 14:45 WIB

Ada 8 Kali Sambaran Petir, Saat Insiden 2 Warga Tewas Tersambar di Cikembar Sukabumi

BMKG memetakan ada delapan kali sambaran petir di Sukabumi, tepatnya di sekitar jalan raya di Kampung Cimenteng RT 003/05 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, pada Ahad lalu, 21 April 2024.
Ilustrasi sambaran petir saat terjadi insiden 2 Warga Sukabumi tewas tersambar di Cikembar Sukabumi. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life23 April 2024, 14:30 WIB

5 Penyebab Seseorang Menaruh Rasa Iri, Ada Perbandingan Sosial

Artikel ini akan mengeksplorasi beberapa penyebab umum dari perasaan iri dan cara-cara untuk mengatasinya.
Ilustrasi. Tatapan mata seseorang yang iri. Sumber Foto : Pixabay/galery21
Sukabumi23 April 2024, 14:16 WIB

10 Tahun Alami Kebutaan, Titin Hidup Sebatang Kara Huni Rumah Reyot di Surade Sukabumi

Kehidupan Titin sangat memperihatinkan, hidup sebatang kara dan mengalami kebutaan. Titin sudah hampir 10 tahun tak bisa melihat.
Titin (56 tahun), dan kondisi rumahnya yang sudah lapuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi23 April 2024, 14:09 WIB

Ada di Utara Sukabumi, Kapolres Soal Potensi Terorisme yang Harus Diwaspadai

Polres Sukabumi telah beberapa kali melakukan penangkapan terduga teroris.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo. | Foto: SU/Ibnu Sanubari