Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kominfo Telah Dibuka, Ada 523 Formasi

Kamis 22 Desember 2022, 16:45 WIB
PPPK 2022 Kominfo (Sumber : Istimewa)

PPPK 2022 Kominfo (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Berdasarkan pengumuman, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka sebanyak 523 formasi untuk seleksi kali ini.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia  membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.” tulis Sekjen Kominfo Mira Tayyiba, selaku ketua panitia seleksi PPPK melalui unggahan di website Kominfo.

Jadi, bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri dalam seleksi calon PPPK 2022 Kominfo bisa membaca dulu info-info di bawah ini:

Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
  • Ketentuan dan Persyaratan Pelamar

Persyaratan PPPK 2022 Kominfo

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Anggota TNI/Polri dan pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut: 
    - pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
    - pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan)
    - S-1, D-IV IPK minimal 2,75 dalam skala 4 
    - D-III IPK minimal 2,75 dalam skala 4 (empat)
  11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
    - Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    - Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda
    - Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
  12. Khusus untuk jabatan fungsional:
    - Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.
    - Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:
    > Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor)
    > Minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
    Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022
  13. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    - Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
    - Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. 
  14. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
    - Bagi jabatan Lektor – Dosen: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1)
    - Bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1. 
  15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut
    - pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
    - pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan
    >
    dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    > video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata Cara Pendaftaran 

  1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).  
  • Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat pada Lampiran). 
  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada Lampiran).
  • Ijazah asli.
  • Transkrip Nilai asli.
  • Dokumen pendukung lainnya berupa:
    > Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.
    > Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri.
    > Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.
    > Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.
    > Surat Keterangan Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang diterbitkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. 

Untuk informasi lebih lanjutnya bisa kunjungi tautan resmi yang dibagikan oleh Kominfo di bawah ini:
Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.

Writer: Adestito Adji

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola26 April 2024, 13:00 WIB

Persis Solo vs Persita Tangerang di Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Degradasi!

Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo.
Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo. (Sumber : X/@persisofficial/@Persitajuara).
Sehat26 April 2024, 12:30 WIB

8 Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek

Berikut Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek. Sudah Coba?
Sup Ayam. Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola26 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan.
Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan. (Sumber : X/@TimnasIndonesia).
Bola26 April 2024, 11:46 WIB

Saingan Prabowo Gibran? Netizen dan Media Korsel Kompak Usung Shin Tae-yong jadi Presiden RI 2029

Ucapan selamat dan meme bertebaran di media sosial.
Media Korsel: Shin Tae-yong Calon Presiden Indonesia 2029-2034 (Sumber: Tangkap layar Twitter)
Life26 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya, Apa Kamu Termasuk?

Inilah Beberapa Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya, Apa Kamu Termasuk Salah Satunya?
Ilustrasi. Rebahan Malas Gerak. Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Freepik)
Life26 April 2024, 11:13 WIB

Ini 5 Cara untuk Mengajari Anak Berpikir Sendiri, Salah Satunya Berikan Contoh

Mengambil langkah mundur dan membiarkan anak-anak berpikir sendiri mungkin merupakan tugas yang sulit bagi orang tua.
Ilustrasi mengajari anak berpikir sendiri. | Foto: Freepik
Life26 April 2024, 11:03 WIB

Perhatikan Dampaknya, Terapkan 6 Cara Ini untuk Mengajari Anak Bersikap Baik

Mengajarkan Anak tentang kebaikan merupakan hal yang sangat penting agar mereka memiliki rasa empati terhadap sesama.
Ilustrasi anak bersikap baik. | Foto: Freepik/@freepik
Aplikasi26 April 2024, 11:00 WIB

Mudah dan Gak Perlu Ribet! 3 Cara Menambahkan Tanda Tangan Online di PDF

Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF. (Sumber : Freepik.com).
Life26 April 2024, 10:43 WIB

Tetapkan Peraturan, Terapkan 5 Tips Berikut untuk Mengasuh Anak Keras Kepala

Mengasuh anak yang berkemauan keras terkadang bisa menjadi tantangan. Namun inilah yang direkomendasikan para ahli untuk membantu hubungan Anda dengan anak Anda berkembang.
Ilustrasi anak keras kepala. | Foto: Freepik/@stocking
Life26 April 2024, 10:32 WIB

Coba Berbohong, 6 Masalah Umum Perilaku Anak Prasekolah dan Cara Mengatasinya

Semua anak pasti bertingkah laku, namun masalah perilaku tertentu pada anak usia 3 tahun dan 4 tahun tidak boleh diabaikan. Inilah cara menangani perilaku menentang pada anak prasekolah Anda.
Ilustrasi anak prasekolah. | Foto: Freepik