SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 mendatang. Dikabarkan ada empat formasi CPNS 2023 yang jadi prioritas sebagaimana seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya dan bisa dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Melansir dari Suara.com, pendaftaran CPNS 2023 ini rencananya hanya akan dibuka untuk posisi tertentu yang telah memenuhi syarat agar bisa mengisi formasi yang tersedia.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja, mengatakan empat formasi CPNS tahun 2023 yang dibuka antara lain jaksa, hakim, agen, dan sebagainya.
Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Simak Informasinya Disini Lengkap dengan Syaratnya
“Jabatan-jabatan itu dibutuhkan dia harus menjadi PNS (bukan menjadi PPPK, red),” ungkap Asdep Aba seperti yang dikutip dari YouTube #ASNPelayan Publik, yang diunggah pada 7 September 2022 lalu.
Kemudian, pendaftaran CPNS 2023 umumnya hanya akan memprioritaskan empat jenis formasi. Nantinya pada tiap tahap pelaksanaan seleksi CPNS, jalur pendaftaran akan dibagi menjadi dua yaitu jalur umum dan khusus.
Untuk jalur umum bisa dilamar oleh masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan termasuk pada CPNS 2023 dan bisa diikuti oleh lulusan semua jurusan dari berbagai jenjang, selama usia pelamar masih memenuhi syarat.
Baca Juga: Untuk Latihan, Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya
lalu untuk jalur khusus akan dibuka bagi pelamar dengan kriteria tertentu, contohnya pelamar harus dari daerah tertentu dan mempunyai standar nilai akademik yang ditetapkan.
Berikut empat Formasi CPNS yang Jadi Prioritas dan Syaratnya