Babak Baru FWSM Versus Semen Jawa Sukabumi, Polisikan Dishub Perkarakan Hakim PTUN

Selasa 06 Agustus 2019, 08:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, warga yang tergabung Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) kembali menyiapkan amunisi baru mengugat keberadaan PT Semen Jawa. Selain banding atas keputusan PTUN Bandung ke PTTUN Jakarta, FWSM akan melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian.

"Ada ketidakadilan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor :127/G/LH/2018 / PTUN-BDG Tanggal 19 Juni 2019 yang dalam amar putusannya menolak gugatan kami," kata sekretaris FWSM Endah (62 tahun) kepada awak media, hari Senin kemarin (05/8/2019).

Bagi FWSM, banyak kejanggalan pada persidangan tersebut khususnya dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat BPMPT Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT Semen Jawa, termasuk alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

"Apabila kejanggalan tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dikembangkan maka kami yakin Putusan PTUN tidak akan menolak gugatan kami," ujarnya.

Menurut Endah, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan mengarah pada suatu dugaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Semen Jawa  telah melanggar hukum pada saat menerbitkan IMB dan juga izin-izin pabrik semen milik SCG tersebut.

Seperti izin Lokasi, dimana pada perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa lebih luas dibandingkan luas izin lokasi PT Semen Jawa Awal. Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2008 menerbitkan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 55 hektar untuk kegiatan industri semen di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu.

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG 

"Lalu tiga tahun kemudian yaitu pada tanggal 7 Nopember 2011 BPMPT Kabupaten Sukabumi menerbitkan perpanjangan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 86 hektar untuk kegiatan industri Semen. Yang kami heran kok bisa? izin lokasi awal yang diberikan pada tahun 2008 seluas 55 hektar lalu kok pada perpanjangan izin lokasi luasannya bertambah menjadi 86 hektar, dan ini disampaikan sendiri oleh mereka dalam sidang di PTUN Bandung," kata Endah. 

Hal ini ujar Endah, menjadi masalah hukum yang seharusnya dilihat oleh hakim PTUN Bandung. "Kami melihat ada masalah hukum disini, dasar hukumnya apa? sehingga luas perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa yang diterbitkan pada tahun 2011 lebih luas dari luas Izin lokasi Awal PT Semen Jawa yang diterbitkan tahun 2008," bebernya

Secara hukum, kata Dia perpanjangan Izin Lokasi diberikan bukan untuk menambah luasan tambang atau pabrik tapi untuk menambah waktu pengelolaan lahan atau tanah sesuai luasan tanah pada izin lokasi awal. "Tergugat satu dan dua sudah melanggar dasar hukum penertiban izin lokasi PT Semen Jawa yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 5 ayat ( 1) dan (3) serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 27 tahun 2008 tentang izin lokasi pasal 6 ayat (1) dan (3).”

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Wakil Ketua FWSM, Herman Sopandi (54 Tahun) mengatakan atas temuan ini mereka akan memperkarakan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT Semen Jawa dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Selain itu, FWSM juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke pihak kepolisian.

"Jalan yang dilalui kendaraan PT Semen Jawa adalah jalan provinsi dan yang harus melakukan rekomendasi itu adalah Gubernur. Sedangkan disini andalalinnya tidak ada hanya ada menelaah andalalin. Setelah kami melihat IMB PT Semen Jawa yang telah dikeluarkan oleh BPMPT Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Juli 2013, persyaratan ini tidak terpenuhi," jelas Herman.

Ia menambahkan IMB Semen Jawa saat itu diduga terbit tanpa dokumen andalalin Provinsi Jawa Barat. FWSM menduga IMB tersebut hanya memegang surat rekomendasi penanganan dampak lalulintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013.

BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi

Herman menjelaskan rekomendasi penanganan dampak lalulintas bukan Andalalin, melainkan hanya salah satu muatan isi dari dokumen Andalalin. Dishub Kabupaten Sukabumi dianggap tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalulintas dan Andalalin untuk PT Semen Jawa sesuai PP 32 Tahun 2011 pasal 47, 49 dan pasal 52 dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat karena berada di jalan provinsi. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, fakta dalam persidangan di PTUN Bandung kemarin Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Rekomendasi penanganan dampak lalulintas PT Semen Jawa dengan surat Nomor 551.1/519/Bidang Lalulintas tanggal 28 Maret 2013. 

"Sehingga kami menduga Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu telah melampaui batas kewenangannya, melakukan pelanggaran Hukum. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran hukum seperti dituduhkan FWSM, pada penertiban IMB PT Semen Jawa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life30 April 2024, 12:30 WIB

6 Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Usia 40 Tahun

Beberapa hal seharusnya menjadi perhatian semua orang sebelum memasuki umur 40 tahun, karena penting untuk masa sampai hari tua.
Ilustrasi. Traveling. Hal yang harus dilakukan sebelum berumur 40 tahun. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Bola30 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung: Laga Pamungkas Liga 1 Reguler Series!

Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series.
Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series. (Sumber : X@persib/@PSSleman).
Sukabumi30 April 2024, 11:37 WIB

Satu Tewas, Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Mobil di Palabuhanratu Sukabumi

Truk menabrak mobil pick-up nomor polisi F 8677 VC yang terparkir di kiri jalan.
Kondisi mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat30 April 2024, 11:30 WIB

Pikiran Jadi Tenang, Ini 5 Buah-buahan yang Bisa Meredakan Stres dan Cemas

Meredakan stres dan cemas sesungguhnya bisa diredakan dengan mengonsumsi sejumlah buah-buahan yang sangat recomendeed menurut medis.
Ilustrasi. Buah-buahan yang meredakan stres dan cemas. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life30 April 2024, 11:10 WIB

Bicarakan, Begini 4 Cara Mengetahui Apakah Anak Senang di Sekolah

Anak-anak akan terlihat sumringah dan bahagia ketika akan pergi ke sekolah. Namun hal tersebut bukan indikasi bahwa anak senang di sekolah.
Ilustrasi anak senang di sekolah. | Foto: Pexels.com/@Tima Miroshchenko
Life30 April 2024, 11:00 WIB

Tetap Tenang, 8 Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup

Terlihat Tetap Tenang, Inilah Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup.
Kebiasaan. Orang bahagia | Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup Foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Life30 April 2024, 10:48 WIB

Lewat 9 Pertanyaan Ini, Apakah Anak Prasekolah Tunjukkan Ketidakmampuan Belajar

Anak Anda mungkin baru berusia 3 atau 4 tahun, tetapi cara mereka berperilaku di kelas dapat memberi Anda petunjuk tentang perkembangannya.
Ilustrasi anak prasekolah. | Foto: Freepik/@jcomp
Life30 April 2024, 10:30 WIB

6 Cara Mempengaruhi Orang Lain Agar Mau Diperintah Kita, Ini Rahasianya

Skill mempengaruhi orang lain harus dimiliki oleh semua orang. Ini sangat berguna dalam kehidupa sosial, di mana perannya vital sekali.
Ilustrasi. Cara mempengaruhi orang lain. Sumber foto : Pexels/ RDNE Stock project
Life30 April 2024, 10:22 WIB

Temukan Solusi Positif, Ini 6 Cara Membantu Anak Mengatasi Kemarahannya

Mengapa anak-anak kecil bersikap keras ketika mereka sedang marah, dan bagaimana Anda dapat lebih memahami perilaku mereka? Berikut cara menangani anak yang pemarah dan agresif.
Ilustrasi anak marah. | Foto: Freepik/@jcomp
Sukabumi30 April 2024, 10:13 WIB

Heboh! Warga Cisaat Sukabumi Temukan Dua Senjata Laras Panjang Terkubur di Tanah

Senjata api laras panjang ini ditemukan dalam keadaan sudah berkarat.
Dua senpi laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Istimewa