SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dinilai berdampak terhadap mata pencaharian nelayan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi akhirnya dibawa ke tingkat pusat.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menghadap Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai penerapan regulasi pengelolaan BBL yang selama ini menjadi persoalan bagi nelayan.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi setelah menerima aspirasi HNSI dalam audiensi pada 30 Juni 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pihaknya sengaja mengawal persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat lantaran kewenangan regulasi berada di tingkat pusat.
“Karena ini kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” kata Hera, pada Jumat (21/8/2026).
Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, DPRD dan HNSI memaparkan kondisi nelayan pesisir selatan Sukabumi yang terdampak penerapan aturan pengelolaan BBL.
Baca Juga: HIPMI Sukabumi Apresiasi Langkah Bupati Dorong Investasi Geothermal
Hera menyebut ribuan nelayan di Kabupaten Sukabumi menggantungkan kehidupan dari hasil laut. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai sumber daya kelautan dinilai perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek kelestarian lingkungan, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Menurutnya, nelayan dan pemerintah pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga kelestarian laut dan ekosistem lobster. Namun, aturan yang diterapkan juga harus disertai solusi agar nelayan tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah.
“Kita sepakat untuk menjaga dan merawat alam serta ekosistem. Tetapi aturan itu jangan kemudian membunuh mata pencaharian nelayan,” ujarnya.
Hera menilai nelayan juga perlu mendapatkan peluang, fasilitas dan edukasi yang memadai, termasuk mengenai pembibitan serta pembudidayaan lobster.
“Jangan sampai ada peraturan yang bagus untuk menjaga ekosistem, tetapi peraturan tersebut juga harus melihat sisi sosiologisnya, yaitu keberlangsungan hidup para nelayan,” katanya.
Baca Juga: Jejak Nelayan Sukabumi di Gedung DPR RI: Kaji Ulang Permen KP Nomor 5 Tahun 2026
Persoalan lainnya berkaitan dengan daya serap BBL untuk kebutuhan budidaya dalam negeri. Meski penangkapan BBL diperbolehkan untuk kepentingan budidaya, nelayan disebut masih menghadapi kendala karena kapasitas penyerapan di dalam negeri terbatas.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi BBL diperkirakan mencapai sekitar 465 juta ekor. Sementara kebutuhan budidaya lobster secara nasional diperkirakan tidak lebih dari 60 juta ekor.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI.
“Permen KP Nomor 5 memperbolehkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri. Persoalannya, kebutuhan budidaya di dalam negeri sangat kecil dibandingkan potensi benih yang tersedia,” ujar Sripadmoko.
Kondisi tersebut membuat tidak seluruh potensi BBL terserap untuk kebutuhan budidaya. Di sisi lain, nelayan yang menangkap BBL menghadapi persoalan dalam pemanfaatan maupun pemasaran hasil tangkapannya.
Persoalan inilah yang kemudian dibawa DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI ke Komisi IV DPR RI untuk mencari kejelasan sekaligus solusi terhadap penerapan regulasi tersebut.
Baca Juga: Investasi Kabupaten Sukabumi Capai Rp2,6 Triliun di Triwulan II 2026, Serap 12 Ribu Tenaga Kerja
Hera juga mengatakan aspirasi yang disampaikan bersama HNSI mendapat respons dari Komisi IV DPR RI. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menelaah dan mengkaji kembali regulasi yang menjadi persoalan bagi nelayan.
Panja tersebut diharapkan dapat membahas aturan secara lebih menyeluruh, dengan tetap mempertimbangkan tujuan menjaga ekosistem lobster sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Dengan hadirnya kita, mereka membuat Panja untuk menelaah, mengkaji dan kemudian merevisi aturan tersebut,” ungkap Hera.
Hera menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut karena regulasi pengelolaan BBL merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau dari segi DPRD, kami tanggap mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Saat aspirasi masyarakat diterima, kemudian karena kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” tandasnya.(adv)














