SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mensosialisasikan adanya perubahan ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun ini.
Andri menuturkan, adanya perubahan ketentuan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Kemensos nomor 591/5.4/BS.00.01/03/2023 pada tanggal 7 Maret 2023 kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, bahwa penyaluran program sembako periode bulan Januari-Februari 2023 hanya melalui HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sehingga secara otomatis penyaluran bantuan tidak lagi menggunakan skema e-Warong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat (KPM), agar tahu bahwa Kementerian Sosial RI akan memulai penyaluran melalui bank HIMBARA dan BSI," kata Politisi PPP itu kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Disbudpora Tata Makam Mbah Durak, DPRD Sukabumi: Agar Tahu Sejarah Daerah
Ia juga meminta kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi selaku Tikor (Tim Koordinasi) agar mensosialisasikan tahapan penyalurannya.
"Dan ada perbedaan di tahun ini, yang biasanya penerima manfaat mendapatkan berupa sembako, sekarang berupa uang tunai Rp 200 ribux2 bulan, jadi jumlahnya sebesar Rp400 ribu," tuturnya.
"Pihak kecamatan dan desa agar memberikan informasi ke masyarakat penerima manfaat, agar uangnya untuk digunakan belanja di warung tetangga, sesuai kebutuhan," tegas Andri menambahkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
Andri juga mengimbau masyarakat penerima manfaat agar tak segan untuk melapor ke pihak kepolisian apabila ada oknum yang mencoba memotong bantuan tersebut, atau yang memaksa untuk belanja di salah satu warung.
"Karena sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI, bahwa Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan DPR RI tentang penghapusan e-Warong. Dan DPRD melalui tupoksinya, akan melakukan pengawasan tentunya. Apabila ditemukan penyimpangan, kami tak segan segan untuk memberikan tindakan tegas dan akan berkolaborasi dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyikapinya," tandasnya.
Baca Juga: Cukup KTP dan KK, Dinsos Ungkap Syarat Bansos untuk Warga Kabupaten Sukabumi