Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19

Selasa 12 Mei 2020, 13:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyoroti soal gelombang protes buruh di PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Yongjin Javasuka Garment lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Hera menilai, hal yang wajar ketika para buruh kecewa setelah mengetahui THR dibayar secara dicicil. Fakta yang terjadi, kata Hera, para buruh pabrik ini sudah bekerja semaksimal mungkin di bawah ancaman wabah Covid-19.

"Yang namanya karyawan pabrik, tidak mungkin meninggalkan pekerjaan menjelang lebaran. Satu tahun mereka bekerja menunggu THR. Ketika dia tunggu THR itu, apalagi dalam kondisi takut tertular Covid-19, ternyata THR dicicil, atau malah tidak dapat. Jelas mereka kecewa," kata Hera kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam.

BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

"Makanya tadi waktu saya lagi rapat di Dinsos Kabupaten Sukabumi membahas LKPJ Bupati, begitu mendengar kabar ada aksi teman-teman buruh, saya langsung meluncur ke lokasi menemui massa aksi. Karena ini penting, soal THR, soal hak-hak buruh," imbuh pria yang pernah menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut, Hera memaparkan, hak-hak buruh mengenai pemberian THR sudah diatur dalam hukum positif, serta dilindungi oleh Undang-undang. Yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil

"THR ini harus diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian saya melihat di pabrik ini saya melihat tetap produksi. Perusahaan bukan dinas sosial, mereka juga pasti hitung rugi laba. Perusahaan tidak ada yang terganggu, karyawan masih bisa bekerja, produksi jalan. Saya tidak melihat ada penumpukan barang yang tidak bisa ekspor," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

"Covid-19 ini kan mulai merebak di bulan April. Sedangkan lebaran bulan Mei. Hanya dua bulan. Artinya THR lebaran ini hitungannya 12 bulan. Kemudian saya tidak melihat ada perusahaan yang secara terbuka membeberkan kontruksi keuangan apabila memang terdampak Covid-19, minimal ke karyawan. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya. Jangan-jangan perusahaan hanya memanfaatkan situasi wabah Covid-19 ini," sindirnya.

BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya

Hera mengaku akan mengawal dan mengawasi persoalan pembayaran THR ini. Ia juga berharap perusahaan-perusahaan lain bisa memenuhi hak THR para buruh tanpa kompromi. Ia mengapresiasi TSK SPSI di PT Youngjin yang sedang berjuang.

"Diharapkan serikat-serikat di perusahaan lain juga memperjuangkan karyawannya. Termasuk SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan), karena prinspinnya tak akan ada karyawan yang mau THR-nya dicicil, apalagi tidak dibayar. Kita juga akan mendesak pemerintah untuk hadir langsung menjalankan tugas dan fungsinya," tegas Hera.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

"Pemerintah harus hadir. Jadi ketika nanti ada apa-apa, ngejarnya jelas. Apalagi ini ada SPTP. SPTP ini tidak punya induk seperti SPN, SPSI dan lainnya. Tapi ini sudah ada dokumen, juga ditandatangani. Nanti saya mengawasi. Seperti di PT Younjin, nanti mengawasi bersama serikat pekerja di situ, SPSI. Kemudian juga kita controlling ke Disnaker," ujarnya.

Hera juga mengapreasi manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen di Cicurug yang akhirnya bersedia membayar penuh THR ribuan buruhnya. "Memang ada penyesuaian pembayaran gaji diundur sepuluh hari selama tiga bulan, namun itu semua sudah kesepakatan bersama, manajemen, serikat pekerja yang disaksikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans,” lanjut Hera.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Seperti diberitakan sebelumnya, selain pabrik Yonjin, ribuan buruh PT Doosan di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi  juga berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama menolak THR dicicil.

"Untuk PT Doosan secepatnya saya cari tahu ke Disnakertrans, intinya semua perusahaan sektor padat karya di Kabupaten Sukabumi yang selama ini tidak meliburkan karyawan selama masa pandemi harus membayar THR sesuai aturan, dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 10:00 WIB

7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hidup Tenang, Yuk Lakukan!

Ingin Hidup Tenang dan Bahagia? Yuk Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Tenang (Sumber : Pexels/Kaushal Moradiya)
Sehat20 April 2024, 09:00 WIB

5 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh, Tanpa Obat!

Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.
Ilustrasi - Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.| Foto: Pixabay/_Alicja_
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ekstrak daun kencana ungu dapat membantu menurunkan kadar gula darah, yang bermanfaat bagi penderita diabetes atau orang yang memiliki masalah kontrol gula (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi